Kasus Pembacokan Advokat, DPP KAI Kawal Proses Perlindungan Saksi - Kongres Advokat Indonesia
Jurkani - Kongres Advokat Indonesia

Kasus Pembacokan Advokat, DPP KAI Kawal Proses Perlindungan Saksi

Agar saksi dan keluarga korban dapat memberikan keterangan secara bebas guna mengungkap peristiwa secara jelas. Bagi KAI, pembacokan terhadap Jurkani menjadi serangan terhadap profesi advokat dan penegakan hukum, sehingga harus menjadi perhatian serius.

Meninggalnya Advokat Jurkani akibat diduga dianiaya dengan bacokan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dimana Jurkani tercatat sebagai anggota KAI. Terlebih, meninggalnya Jurkani sedang menjalani tugasnya sebagai advokat, menangani kliennya sebuah perusahaan batubara PT Anzawara Satria di Kalimantan Selatan.

Untuk itu, dalam upaya membongkar kasus penganiayaan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) berfokus pada mengawal proses perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban agar memberikan keterangan secara aman dan bebas. “Fokus kami pentingnya penegakan hukum. Kemudian perlindungan bagi korban dan saksi,” ujar Sekretaris Umum (Sekum) DPP KAI, Ibrahim Massindenreng melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Kamis (4/11/2021).

Ibrahim membenarkan Jurkami adalah anggota KAI yang berdomisili di Kalimantan Selatan. Setelah mendengar kabar duka anggotanya merupakan korban pembacokan, DPP KAI langsung melakukan konfirmasi dan investigasi. Jurkani, sesaat sebelum pembacokan memang tengah melakukan monitoring dan relokasi wilayah pertambangan milik kliennya.

Awal mulanya di wilayah konsesi pertambangan milik klien Jurkani ini, sering terdapat penambangan ilegal. Jurkani pun telah melaporkan hal ini ke Polres dan Polda setempat. Namun tak mendapatkan tindakan hukum sebagaimana yang diharapkan. Tak patah arang, Jurkani melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Wilayah konsesi pertambangan pun diberikan police line. Namun tetap saja diterabas para penambang ilegal meskipun sudah ditetapkan dua tersangka,

“Ada alibi, ada orang mabuk berpapasan di jalan, cekcok kemudian korban dibacok,” kata Ibrahim menduga.

Terlepas apapun alibinya, kata Ibrahim, target utama penegakan hukum pengungkapan kasus ini secara objektif. Dia kembali menekankan keluarga korban dan saksi harus mendapat perlindungan terlebih dahulu. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna mendapat perlindungan yang memadai bagi saksi dan keluarga korban.

Dia mengungkapkan kasus ini dikait-kaitkan dengan persoalan politik di Kalimantan Selatan, tapi DPP KAI fokus pada fakta-fakta hukum yang terjadi dalam kasus ini. Ibrahim berharap penyidik bekerja profesional guna mengungkap kasus ini secara jelas. “Kita berhati-hati melihat perkara ini karena kita agak memahami kondisi di sana memang ada irisan politk, tapi kita tidak masuk ke ranah itu. Fokus kita saksi dan keluarga korban ini harus dilindungi karena kalau saksi tidak berani komentar kasus ini bakal tidak terungkap,” katanya.

Wakil Ketua LPSK Achmadi menyampaikan turut berduka atas peristiwa yang menimpa advokat yang menjadi korban pembacokan. Dia mengutuk keras tindakan keji yang dilakukan pelaku terhadap korban. Dia meminta pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas tindak kekerasan yang menimpa Advokat Jurkani.

Selanjutnya, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun keluarga korban yang mengetahui atau melihat langsung aksi penyerangan tersebut. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan untuk mendapatkan informasi penanganan terhadap kasus tersebut.

Menurut Achmadi, LPSK memberi perhatian terhadap kasus yang dialami Jurkani. Dia menegaskan lembaganya telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi dan pendalaman duduk perkara masalah yang terjadi pada akhir Oktober 2021 lalu. Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan menemui sejumlah pihak terkait. Seperti menemui keluarga korban, korban semasa masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Ciputra Banjarmasin selama 13 hari.

“LPSK mendorong agar proses hukum tetap berlanjut dan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Serangan profesi advokat

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengaku geram dengan peristiwa yang dialami anggotanya hingga meninggal dunia. Jurkani, kata Tjoetjoe, merupakan anggota KAI yang notabene pensiunan anggota Polri di Kalimantan Selatan. Menurutnya, pembacokan terhadap Jurkani menjadi serangan terhadap profesi advokat dan penegakan hukum, sehingga harus menjadi perhatian serius.

“Negara harus turun tangan, Kita minta Kapolri dan Menkopolhukam menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Sebab, penegak hukum diserang dengan cara barbar, seperti yang dialami Advokat Jurkani,” ujar Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagaimana dikutip dari laman KAI.

Tjoetjoe mengutuk keras pembacokan terhadap Jurkani dan meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Pelaku harus diganjar hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Sebab, peristiwa ini bukan sekedar tindak kriminal penganiayaan biasa, tapi peristiwa pembacokan terhadap Advokat Jurkani merupakan serangan terhadap profesi advokat dan penegakan hukum.

“Jika penegak hukum diserang secara hukum rimba seperti ini, itu adalah tindakan teror, seperti yang dilakukan para teroris,” tegasnya.

Seperti diberitakan sejumlah media, Jurkani dibacok di kawasan pertambangan batubara di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kalimantan Selatan. Saat itu, puluhan orang tidak dikenal menghadang kendaraan yang ditumpangi Jurkani, memecah kaca belakang mobil, dan langsung membacok korban.

Bacokan menyebabkan pergelangan tangan Jurkani nyaris putus, dan tubuhnya dipenuhi luka bacok serius, tangan, dan kaki kanan dan kiri pun patah. Sesaat setelah peristiwa itu, Jurkani langsung dirujuk ke RS Ciputra, Banjarmasin. Kejadian ini diduga buntut dari adanya penambangan ilegal di lahan PT Anzawara Satria yang diurus Jurkani sebagai lawyer perusahaan. HUKUMONLINE

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024