Terbitkan Buku Soal Senjata Api, Aldwin Rahadian Temui Jaksa Agung - Kongres Advokat Indonesia

Terbitkan Buku Soal Senjata Api, Aldwin Rahadian Temui Jaksa Agung

Jakarta, 27 Agustus 2021—Pengacara Aldwin Rahadian bertemu dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sekaligus menyerahkan buku karya terbarunya yang berjudul Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat ini hadir juga Wasekjen Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia, Anom Rheksodirjo. Aldwin Rahadian mengatakan buku karya terbarunya diikhtiarkan sebagai panduan praktis bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi para pemegang izin pemilikan dan penggunaan senjata api bela diri agar lebih mudah memahami aspek hukum administrasi dan hukum pidana senjata api bela diri.

‘Pak Jaksa Agung adalah Dewan Pembina Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia atau PERIKHSA, sehingga saya, baik sebagai penulis buku maupun sebagai anggota PERIKHSA merasa berkewajiban memberikan langsung buku ini kepada beliau. Buku ini ditujukan sebagai pembuka diskusi ilmiah diskursus tentang senjata api bela diri terutama dari aspek hukum dan diharapkan menjadi salah satu referensi baik bagi akademisi maupun praktisi di bidang hukum,” ujar Aldwin seusai bertemu Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta (27/8).

Aldwin yang merupakan advokat aktif dan Founder dari Aldwin Rahadian & Partners Law Firm dan Owner sekaligus Direktur Indonesia Nobile Law Center ini mengungkapkan, buku terbarunya ini ingin menjelaskan secara teratur dan terstruktur semua aspek hukum senjata api bela diri. Dari aspek hukum administrasi misalnya seputar perizinan, mulai dari izin penjualan dan impor, pemilikan dan penggunaan senjata api bela diri sampai pencabutan izinnya dan penyelesaian sengketa seputar izin dan pencabutan izinnya. Sedangkan aspek hukum pidananya diurai mengenai saat kapankah seseorang dapat membela dirinya dengan menggunakan senjata api atau kapankah seseorang yang menggunakan senjata api dalam keadaan terpaksa tidak dapat dipidana. Selain itu dibahas pula delik-delik apa saja yang terkategori sebagai penyalahgunaan senjata api yang dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada pemegang izin senjata api bela diri.

“Kepercayaan atau izin yang telah diberikan negara kepada kita untuk memiliki dan menggunakan senjata api bela diri mempunyai konsekuensi yaitu kita diwajibkan memahami dan mematuhi berbagai ‘aturan main’ yang telah dibuat oleh negara. Tentunya buku ini belum sepenuhnya sempurna dan sangat terbuka untuk kritik dan masukan, tetapi ini adalah ikhtiar awal saya sebagai orang yang bergelut di bidang hukum agar berbagai persoalan bangsa ini mulai dibicarakan dalam format dan forum ilmiah sebagai jalan untuk mencari yang terbaik bagi bangsa ini,” pungkas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Sebagai informasi buku Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri adalah buku kedua dari Aldwin Rahadian yang sudah bisa didapatkan di toko buku dan berbagai marketplace. Sebelumnya Aldwin juga sudah menerbitkan buku berjudul Catatan Kritis Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dalam Sudut Pandang Hukum Administrasi Pemerintahan. #

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024