Sejumlah Masukan AAI-KAI Terkait Usulan Munas Bersama 3 Peradi - Kongres Advokat Indonesia

Sejumlah Masukan AAI-KAI Terkait Usulan Munas Bersama 3 Peradi

Mulai prasyarat menuju single bar antara lain tidak boleh ada faksi dalam organisasi Peradi yang baru; membubarkan semua organisasi advokat untuk melebur dalam Peradi; hingga pengurus Peradi yang baru nanti harus generasi muda. Ada juga usul yang bersifat single hanya regulator, bukan organisasi advokatnya.

Belum lama ini, Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN Peradi) pimpinan Otto Hasibuan secara resmi melayangkan surat kepada Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Keduanya merupakan Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA). Intinya, dalam suratnya tertanggal 12 Agustus 2021, Otto Hasibuan mengajak kedua koleganya itu kembali melakukan rekonsiliasi untuk penyatuan Peradi.     

Dalam suratnya, DPN Peradi mengusulkan gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Bersama yang pernah disepakati sebelumnya pada 25 Februari 2020 lalu. Hal ini berhubungan adanya amanat kesepakatan antara 3 Peradi di hadapan Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly tanggal 25 Februari 2020 untuk menyatukan Peradi.

Rencana Munas Bersama ini mendapat tanggapan dari sejumlah organisasi advokat di luar Peradi, diantaranya Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ketua Umum AAI, Muhammad Ismak, menyambut baik kemajuan pembahasan yang dilakukan antara pemimpin Peradi itu. Soal single bar yang diusulkan dalam surat terbuka itu memang secara umum dianggap terbaik. Tapi, untuk kondisi sekarang ada parameter dan prasyarat yang menjadi tantangan.

Dalam persoalan ini sedikitnya ada 4 hal yang perlu dicermati. Pertama, organisasi advokat jumlahnya semakin banyak dan ini menjadi pekerjaan rumah jika 3 Peradi ingin bersatu. Kedua, penting untuk menyikapi dan menentukan nanti tidak ada lagi faksi di dalam organisasi Peradi yang baru nanti. Misalnya, tidak ada lagi organisasi di luar Peradi. Ismak yakin selama masih ada faksi dalam Peradi potensi pecah di masa depan berpeluang terjadi lagi.

Ketiga, harus ada keberanian untuk membubarkan semua organisasi advokat yang ada jika ingin menuju single bar. “Itu syarat utama kalau mau wujudkan satu organisasi advokat yang kuat di Indonesia,” kata Ismak kepada Hukumonline, Jumat (20/8/2021).

Keempat, Ismak mengusulkan kepada para senior untuk mundur dari kepengurusan Peradi dan memberi kesempatan kepada generasi muda untuk memikirkan dan memperjuangkan masa depan organisasi advokat yang mampu menaungi advokat di Indonesia. Menurut Ismak, berbagai hal tersebut merupakan landasan penting untuk menuju single bar.

“Jika itu tidak dilakukan akan mudah terjadi perpecahan karena masih ada faksi yang menjadi identitas advokat yang ujungnya sulit menyatu dalam satu organisasi yang kuat,” kata Ismak.

Terakhir Ismak mengingatkan pengelolaan organisasi advokat jangan dibebankan kepada advokat, tapi harus dikelola oleh profesional. Pimpinan organisasi advokat perannya hanya menentukan arah kebijakan organisasi, bukan seperti mengurus perusahan atau partai politik. “Ini mendegradasi advokat, seolah dengan menjadi pengurus organisasi advokat lalu mencari uang disitu,” imbuhnya.

KAI Usul Adanya Regulator untuk Organisasi Advokat

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe S Hernanto, menyambut baik rencana penyatuan Peradi yang diinisiasi Otto Hasibuan. “KAI sebagai organisasi advokat yang sah dan memiliki ribuan advokat di seluruh Tanah Air, sangat gembira bila Peradi bisa bersatu, sehingga dapat lebih fokus untuk memajukan dan meningkatkan kemampuan para anggotanya,” ujarnya.

Tapi, Tjoetjoe mengingatkan jika rencana itu tidak tercapai, advokat anggota Peradi tidak perlu berkecil hati karena bersatu tidak harus menjadi satu dalam organisasi. Soal single bar, Tjoetjoe mengimbau jangan ada pihak-pihak yang memaksakan kehendaknya.

“Kami mengusulkan yang single hanya regulatornya, bukan organisasi advokatnya. Regulator tidak punya anggota, yang punya anggota adalah organisasi advokatnya,” usulnya. HUKUMONLINE

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024