Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna menuturkan bahwa dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).
Keempat pilar katanya memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya.
Karenanya kata dia profesi advokat idealnya masuk dalam sektor esensial dan sejajar dengan pilar lainnya.
“Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak,” kata Henry dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Karenanya kata Henry, sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab.
Maka itu di masa PPKM darurat, kemandirian advokat yang bertujuan mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan sangat diperlukan.
Dalam hal penegakan hukum, maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia.
“Saya minta kepada pihak terkait yang bertugas di wilayah penyekatan, untuk memberikan jalan bagi advokat untuk bisa melewati daerah penyekatan. Sebab advokat idealnya masuk dalam sektor esensial,” tegas Henry, Jumat (16/7/2021).
Pada masa PPKM Darurat, kata Henry, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah melayangkan surat permohonan dan melakukan komunikasi dengan pejabat terkait yang telah memberi ruang dan keputusan yang menetapkan profesi advokat sebagai sektor esensial.
Sehingga katanya selama penyekatan PPKM darurat terhadap penanganan dan pengendalian Covid-19, kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan work from office (WFO) maksimal 25 persen.
“Saya sebagai advokat mengapresiasi keputusan di masa PPKM Darurat ini. Kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan WFO maksimal 25 persen,” kata Henry Indraguna.
Sebab, menurut Henry, tanpa ketidakhadiran advokat dapat menyebabkan proses hukum atau persidangan menjadi cacat hukum.
“Status penetapan esensial bagi profesi advokat harus berlaku umum secara nasional,” kata Henry.
Dengan ditetapkannya status sektor esensial kata dia maka para advokat dapat tetap menjalankan tugasnya, tanpa melupakan kewajiban seperti memperhatikan protokol kesehatan.
Dimana sebagai sektor esensial maka harus memperhatikan protokol kesehatan.
Seperti kehadiran hanya 25 persen sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan kebijakan PPKM Darurat bahwa pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan advokat ditetapkan sebagai sektor esensial dengan protokol kesehatan secara ketat, ini berarti kata Henry aktivitas persidangan dan penyidikan tetap berjalan.
“Sebab keberadaan advokat sebagai penasihat atau kuasa hukum sangat diperlukan dalam tegaknya suatu proses hukum,” katanya. TRIBUNNEWS