Dalam rangka melaksanakan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Kongres Advokat Indonesia (KAI) menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) dengan Universitas Balikpapan (Uniba). Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Presiden KAI Adv H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH MH CLA CIL CLI CRA didampingi Ketua DPD KAI Kaltim H Rukhi Santoso SH MBA CIL, Penasihat DPD KAI Kaltim Wamamu SH MH CIL dengan Rektor Uniba Dr Isradi Zainal ST MT SH MH MM DESS IR. Tandatangan dilakukan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan yang juga tempat pelaksanaan PKPA, Jumat (25/6) pagi kemarin.
H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan, MoU tersebut adalah pakta kerja sama dalam pelaksanaan PKPA calon advokat juga kerja sama dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat serta pendidikan dan pelatihan hukum untuk sertifikat pendamping ijazah.
Penandatanganan MoU juga disaksikan Wakil Ketua DPD KAI Kaltim Rio Ridhayon Demo SH CIL, Wakil Ketua DPD KAI Kaltim Bambang Wijanarko SH CIL, Wakil Ketua DPD KAI Kaltim Roy Yuniarso SH CIL, Sekretaris DPD KAI Kaltim Mulyati SH MH CIL, Wakil Sekretaris DPD KAI Kaltim Endang Ariati SH CIL, pengurus DPC KAI Balikpapan Hairul Bidol SH CIL, Dwi Wiharti SH MH CIL, M Rivai SH MH CIL, Yeni Samti SH CIL dan lainnya.
Ketua DPD KAI Kaltim H Rukhi Santoso SH MBA CIL menambahkan, MoU dicatat dalam lembaran Dewan Pimpinan Pusat KAI nomor 16/Mou/KAI-UNIBA/VI/2021.
“Ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 95/PUU-XIV/2016,” ujarnya.
Sebelumnya Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan bahwa salah satu tugas organisasi pegacara adalah merekrut para advokat lulusan sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum. “Jadi KAI di Kaltim akan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi advokat. Yaitu harus melalui pendidikan kemudian harus melalui ujian. Kalau tidak mengikuti PKPA dan tidak lulus ujian, maka tidak mungkin menjadi advokat,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, KAI Kaltim di bawah kepemimpinan Rukhi Santoso sudah mempersiapkan untuk merekrut advokat. Hal ini sesuai pasal 2 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Indonesia, bahwa yang dapat diangkat menjadi advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, kemudian mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Ada tambahan di putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyelenggaraan PKPA harus bekerja sama dengan perguruan tinggi. Syarat yang lain di pasal 3 ayat 1 adalah warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, bukan PNS, bukan TNI, bukan Polri, bukan pejabat publik, kemudian ikut magang, tidak diancam pidana di atas 5 tahun penjara serta perilaku jujur dan baik.
PKPA yang diadakan DPD KAI Kaltim tahun ini diikuti 20 Sarjana Hukum calon advokat muda dari berbagai latar belakang, salah satunya mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Paser Arbain Sihotang SH. BALPOS.COM