Memperingati anniversary ke-13, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar seminar hukum nasional. Berlangsung di Hotel Solia Zigna Solo, Sabtu (12/6) pagi pukul 09.55-11.00. Mengangkat tema “Pinjaman Online Kebutuhan/Kejahatan?”.
Seminarmenghadirkan Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dr. Tongam Lumban Tobing, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr. Mudzakkir, dan Irjen Pol Kamil Razak.
Tema ini diangkat setelah maraknya masyarakat yang jadi korban pinjaman online (pinjol). Salah seorang korbannya berprofesi sebagai guru. Awalnya meminjam Rp 3,7 juta. Lalu membengkak jadi Rp 206,3 juta. Dan sampai sekarang belum lunas.
“Seminar ini sangat baik bagi kami untuk menyamakan persepsi mengenai pinjol ilegal. Kami meminta bantuan KAI untuk membantu korban di daerah-daerah agar meneruskan laporan ke kepolisian. Mereka juga akan mengedukasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol ilegal. Sehingga diharapkan tidak ada korban lagi,” ucap Tongam.
Irjen Pol Kamil Razak menambahkan, sasaran pinjol ilegal tak memandang latar belakang korban. Termasuk para pejabat. Dan pelaku penyedia layanan pinjol bisa dikenai pasal berlapis. “Kejahatan itu akan dikenai pasal kesusilaan, pasal penipuan online, pasal ancaman kekerasan, dan pasal manipulasi data,” ungkapnya.
Vice Presiden KAI Dr. Heru S. Notonegoro menyebut, kasus pinjol bukan skala prioritas penegak hukum. Nyatanya, banyak laporan yang belum ditangani secara serius. Alasannya karena teknologi, pembiayaan, dan sebagainya.
“Kami bagian dari profesi penegak hukum di Indonesia, terpanggil ikut melakukan sesuatu. Semua merasa perlu memerangi kebiadaban pinjol. Makanya, digeber dari Kota Solo dan menunjukkan, bahwa kita satu lembaga. Terang-terangan memberi pertentangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui virtual mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta OJK agar menertibkan, termasuk menindak tegas pinjol ilegal yang meresahkan. Mengingat pinjol yang hadir mayoritas tak kantongi izin OJK.
“Teror ancaman debt collector pinjol ilegal tidak hanya dilakukan kepada peminjam. Keluarga, kawan, ataupun teman kerja kena dampak juga. Upaya OJK menutup beberapa pinjol ilegal harus terus dilakukan,” paparnya. JAWAPOS