Perlu Instrumen Hukum untuk Mencegah Praktik Pinjol Ilegal - Kongres Advokat Indonesia
HUT DPP KAI di Solo ke-13

Perlu Instrumen Hukum untuk Mencegah Praktik Pinjol Ilegal

Ada 7 hal yang perlu diperhatikan dalam praktik Pinjol, diantaranya melakukan pengecekan terlebih dahulu ke website OJK terkait data penyelenggara Pinjol legal, hingga tidak melakukan peminjaman baru untuk menutup pinjaman lama. Pemerintah pun diminta memberi informasi lengkap dan utuh terkait praktik Pinjol legal dan ilegal kepada masyarakat.

Hubungan pinjam-meminjam sah secara hukum sepanjang memenuhi persyaratan. Demikian pula pinjam-meminjam secara online (pinjol) melalui sarana teknologi hal wajar dalam perkembangan dunia digital. Tapi, kecenderungan praktik Pinjol menyimpang dari kaidah hukum pinjam-meminjam. Karena itu, pemerintah harus menyiapkan instrumen hukum untuk mencegah dan memberantas praktik kejahatan Pinjol ilegal yang marak akhir-akhir ini.

Demikian disampaikan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mudzakir dalam seminar bertajuk “Pinjaman Online Kebutuhan/Kejahatan?” sebagai salah satu rangkaian Hari Ulang Tahun Kongres Advokat Indonesia (HUT KAI) ke-13 di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/6/2021). “Apakah pemerintah sudah melayani kebutuhan rasa aman masyarakat dengan bertransaksi pinjaman online?” ujarnya mempertanyakan.

Dia mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberi informasi lengkap dan utuh terkait praktik Pinjol legal dan ilegal kepada masyarakat. Sebab, umumnya kecenderungan praktik Pinjol menyimpang dari kaidah hukum pinjam-meminjam, sehingga membutuhkan instrumen hukum untuk mencegah maraknya praktik Pinjol ilegal. Misalnya, dalam pinjam-meminjam harus memenuhi/memperhatikan aspek hukum tertulis (perjanjian utang-piutang, red), apakah Pinjol harus memenuhi syarat jaminan atau tidak, syarat tanda tangan sebagai tanda persetujuan para pihak.

“Pinjaman tanpa agunan atau jaminan bakal memunculkan persoalan, pinjaman online dilakukan tanpa tanda tangan. Sebab, praktiknya peminjam (debitur, red) cukup mengiyakan, persetujuan sudah diperoleh dari pemberi pinjaman (kreditur, red), sehingga aspek hukum Pinjol disingkirkan semua. Iming-iming kemudahan terus ditawarkan tanpa menjelaskan kewajiban-kewajiban peminjam,” kata Mudzakir.

Selain itu, setelah terjadi transaksi peminjam biasanya senang, tapi saat membayar angsuran, peminjam kelimpungan. Pelaku Pinjol ilegal pun melakukan wanprestasi yang dengan sengaja memunculkan tagihan sebelum jatuh tempo. Hal ini disertai ancaman secara sistematis. “Dia melakukan pelanggaran hukum perdata, diakhiri dengan tindak pidana,” ujarnya.

Menurutnya, tindak pidana dalam praktik Pinjol ilegal cukup banyak. Seperti penipuan oleh pemberi pinjaman, penggelapan, pemalsuan identitas, pemalsuan surat, pemerasan oleh debt colector, hingga pelanggaran transaksi elektronik. “Sebaiknya, pinjaman online harus teliti dan tidak tergiur dengan beragam tawaran yang menggiurkan.”

Kepala Departmen Penyelidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing berpandangan pelaku Pinjol tak bisa dipidana bila menggunakan UU terkait perbankan. Seperti, UU 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Tongam menilai praktik Pinjol merupakan inovasi di sektor jasa keuangan yang melampaui hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Celakanya, Pinjol malah dimanfaatkan oleh sindikat mafia menjadi ilegal. Alhasil, mencekik masyarakat yang terjerat praktik meminjam uang melalui skema Pinjol ilegal. Dia meminta masyarakat dapat melihat dan membedakan antara Pinjol legal dan ilegal. Terdapat 138 Pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dia menerangkan Pinjol legal ada batasan maksimal jumlah peminjaman dan persyaratan lainnya. Sedangkan Pinjol ilegal cukup dengan foto copi e-KTP dan menyerahkan data kontak nomor dalam telepon selular, transaksi pinjaman dapat dilakukan. “Hantu saja kalau punya e-KTP bisa minjam. Tapi bunganya besar, masyarakat ditipu,” ujarnya.

Hal yang mengerikan, kata Tongam, Pinjol ilegal meminta seluruh data di telepon genggam calon peminjam dapat diakses. Menjadi masalah ketika calon peminjam memberikan permintaan Pinjol ilegal tersebut. Dengan menyerahkan data dalam telepon genggam dapat diakses malah menjadi malapetaka. Sebab, semua nomor kontak yang ada di telepon genggam peminjam bisa menjadi sasaran teror dari Pinjol ilegal atas pinjaman korban.

Dia minta masyarakat cerdas sebelum melakukan Pinjol dan perlu berpikir ulang dengan berbagai konsekuensi akibat yang bakal diterima. Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi terus menerus agar menghindari Pinjol ilegal. ”Jangan asal oke-oke saja, karena masyarakat bisa jadi korban karena ketidaktahuan. Kemudian masyarakat (peminjam) tahu sudah ilegal, tapi tetap pinjam. Kita respon dari pelaku, kita respon edukasi juga dari korban masyarakat,” katanya.

Hal yang perlu diperhatikan 

Mantan Direktur Hukum Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Purnawirawan A. Kamil Razak mengatakan jerat pasal yang digunakan oleh penyidik kepolisian bagi pelaku Pinjol ancamannya ringan. Seperti Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian Pasal 311 dan/atau Pasal 310 KUHP. Kemudian Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP, serta Pasal 263 jo Pasal 264 KUHP.

“Tolong dong harus menerapkpan Pasal 3, atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Bukan hanya pasal penipuan, penggelapan, Pasal 310 dan atau 311 KUHP. Ini yang harus diperjuangkan Advokat,” harapnya.

Menurutnya, sudah banyak upaya yang dilakukan OJK dan kepolisian menindak Pinjol ilegal. Namun sayangnya mereka bermunculkan kembali. Modus yang digunakan antara lain nomor telepon genggam penagih selalu berganti; tenor penagihan lebih cepat dibanding saat penawaran promosi; melakukan penagiihan sebelum jatuh tempo berakhir. Kemudian membuat konten yang melanggar kesusilaan yang seolah asli dilakukan peminjam pinjol ilegal.

Dia menghimbau agar calon peminjam memperhatikan beberapa hal. Pertama, melakukan pengecekan terlebih dahulu ke website OJK data penyelenggara Pinjol legal. Kedua, kenali dan pahami ciri-ciri Pinjol ilegal. Ketiga, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar tepat waktu.

Keempat, pahami konsekuensi terhadap data pribadi yang diberikan dan sanksi yang diterima bila terlambat membayar. Kelima, jaga privasi dengan tidak mengizinkan atau sembarangan mengakses ke aplikasi telepon genggam. Keenam, tidak sembarang mengakses link yang berkaitan dengan penawaran pinjaman yang lebih murah. Ketujuh, tidak melakukan peminjaman baru untuk menutup pinjaman lama. HUKUMONLINE

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024