JAKARTA – MJA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) bekerjasama dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menggelar kegiatan Pelatihan E-Probono secara daring dengan menggunakan Zoom Meeting, pada hari Jum’at 7 Mei 2021 Jam: 14.00 s/d 17.00 WIB.
Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh 120 advokat dari seluruh perwakilan DPD KAI se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Presiden KAI, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA (TSH) mengatakan : “…saya sangat bersyukur bisa berkumpul dalam kondisi sehat wal’afiat ditengah pandemi, sementara diluar sana banyak sekali saudara kita yang sedang mengalami sakit karena covid-19. Sekaligus bulan ini sebenarnya KAI juga menyambut Ulang Tahun yang ke-13 (30 Mei 2008 – 30 Mei 2021), semoga kerjasama ini bisa saling memberikan manfaat. Sebetulnya masih banyak advokat yang keliru membedakan antara masalah Probono (bantuan hukum cuma-cuma) yang diatur di Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan Prodeo yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2014 dan UU Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 dan juga aturan honor advokat secara profesional yang diatur dalam Pasal 21 UU No. 13 Tahun 2003”.
TSH melanjutkan pembicaraannya “….bahwa KAI adalah Organisasi Advokat yang lebih awal melaksanakan pendataan anggotanya secara digital atau lebih dikenal dengan E-Lawyer. Saat ini keanggotaan advokat KAI secara E-Lawyer lebih dari 3000 advokat. Tentu saja angka ini real dan tidak mengada-ada, contoh ada OA yang menyusun keanggotaan dengan menerbitkan buku saku dengan keanggotaan puluhan ribu advokat, akan tetapi angka itu belum tentu pada realisasinya. KAI juga sedang mendorong bantuan hukum bagi masyarakat secara luas dengan mencanangkan “SATU DESA/KELURAHAN SATU ADVOKAT/PARALEGAL”. KAI juga memberikan rewards atau penghargaan kepada advokatnya dengan cara membebaskan biaya pembuatan Kartu Advokat bilamana sudah menyelesaikan 5 perkara secara probono. TSH juga mengusulkan kepada BPHN untuk bisa melakukan verifikasi terhadap kantor-kantor hukum yang memberikan upaya hukum secara probono”.
Sementara itu, Prof. Dr. R. Benny Riyanto, SH., CN., M. Hum. selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengatakan bahwa saat ini sudah ada 534 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi di institusinya. Prof. Benny merasa gembira dengan adanya kegiatan pelatihan probono di kalangan advokat KAI.
Sementara kegiatan pelatihan ini dipandu oleh pembawa acara Nanda Oktaviani dan pembicara Meyriza Violyta dari IJRS.

UNOFFICIAL TRANSLATION :
JAKARTA – MJA.COM – The Central Board of the Congress of Indonesian Advocates (DPP KAI) in collaboration with the Indonesia Judicial Research Society (IJRS) and the National Law Development Agency (BPHN) has held an online E-Probono Training activity using Zoom Meeting, on Friday ‘at 7 May 2021 Hours: 14.00 to 17.00 WIB.
This activity was followed enthusiastically by 120 lawyers from all KAI representatives throughout Indonesia.
In his remarks, the President of KAI, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA (TSH) said: “… I am very grateful to be able to gather in a healthy state amidst the pandemic, while out there are a lot of our brothers. who is experiencing illness due to covid-19. At the same time this month, actually KAI also welcomes its 13th anniversary (30 May 2008 – 30 May 2021), I hope this collaboration can provide mutual benefits. In fact, there are still many advocates who mistake the difference between the Probono (free legal aid) issue as regulated in Article 22 of Law no. 13 of 2003 concerning Advocates, with Prodeo as regulated in the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 01 of 2014 and the Legal Aid Law No. 16 of 2011 and also the rules for professional attorneys’ fees as regulated in Article 21 of Law no. 13 of 2003 “.
TSH continued his discussion “…. That KAI is an Advocate Organization which is earlier to carry out data collection of its members digitally or better known as E-Lawyer. Currently, the E-Lawyer membership of KAI is more than 3000 lawyers. Of course, this figure is real and not making it up, for example, there is an Advocate Organization who arranges membership by publishing a pocket book with a membership of tens of thousands of lawyers, but that number is not necessarily the realization. KAI is also encouraging legal assistance for the community at large by declaring “ONE VILLAGE / KELURAHAN ONE ADVOCATE / PARALEGAL”. KAI also gives rewards or awards to its advocates by waiving the cost of making Advocate Cards when 5 cases have been completed on a pro-bono basis. TSH also proposed to BPHN to be able to verify legal offices that provide probono legal remedies ”.
Meanwhile, Prof. Dr. R. Benny Riyanto, SH., CN., M. Hum. as the Head of the National Law Development Agency, Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia said that currently there are 534 Legal Aid Organizations (OBH) verified in his institution. Prof. Benny was happy with the probono training activities among KAI advocates.
While this training activity was guided by the presenter Nanda Oktaviani and the speaker Meyriza Violyta from IJRS and also Adv. Nasuka Abdul Jamal of DPP KAI.