Pada Tanggal 24 Maret 2021, Kongres Advokat Indonesia melakukan koordinasi teknis di kantor Kepala Badan Pembinan Hukum Nasional (BPHN sebagai tindak lanjut pertemuan antara Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CIL., CRA., yang didampingi Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., dengan Kepala Badan Pembinan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, SH., M.Hum., CN., pada tahun 2020 silam.
Sebelum Tim Kerja berangkat ke BPHN, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (TSH) memberikan arahan di Kantor Pusat KAI “Kongres Advokat Indonesia sejak 2016 telah membangun sistem databased anggota, sertifikasi PKPA, Ujian Advokat dan Kartu Advokat Indonesia berbasis digital, kami menyebutnya eLawyer, di Mahkamah Agung ada e-Court dan teman-teman IJRS saat ini mengembangkan sistem untuk para Advokat dalam menjalankan probono disebut e-Probono”.

Lebih lanjut TSH menyampaikan, “Kongres Advokat Indonesia bersedia sinergi dan melakukan integrasi databased yang telah didigitalisasi kepada BPHN, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Untuk memperluas akses keadilan tentu perlu sinergi dengan Organisasi Advokat, yang paling awal dilakukan adalah data ketersediaan pemberi bantuan hukum yaitu Advokat dan kantor-kantor hukum”.
“Saat ini eLawyer KAI sudah mengakomodasi registrasi Kantor Hukum yang didirikan oleh Advokat KAI, Kantor Hukum tersebut juga dapat menjadi mitra strategis untuk layanan bantuan hukum probono yang terintegrasi dengan BPHN yang diluar program Organisasi Bantuan Hukum”. Timpal Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Kongres Advokat Indonesia Adv. Ibrahim.
Pada rapat koordinasi di BPHN Kongres Advokat Indonesia diwakili oleh Tim Kerja yaitu Direktur Keorganisasian DPP KAI Adv. Jamal Nasuka, SH., CIL., dan Direktur Pembelaan Organisasi dan Bantuan Hukum DPP KAI Adv. Yusuf Istanto, SH., MH., CIL., CRA.
Dalam rapat tersebut Tim Kerja KAI mempresentasikan fitur-fitur eLawyer dan program strategis KAI yang dapat di sinergikan dengan BPHN sesuai yang telah disampaikan Presiden KAI pada arahannya. Intinya Kongres Advokat Indonesia komitmen untuk mendorong peningkatan pemberian bantuan hukum Cuma sebagaimana juga di atur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara itu pihak dari BPHN menyampaikan bahwa sebaran databased Advokat Kongres Advokat Indonesia dan Kantor Hukum yang bisa dikases nantinya di eLawyer tentu sangat strategis bagi BPHN, paling tidak kami dapat mengkases data yang real time dan sebaran Advokat sebagaimana di fitur Geolocation tadi.
Laporan : Tim Sekretariat Kantor Pusat KAI