Tanggapan KAI dan AAI Terkait SEMA Larangan Pungutan Biaya Pengambilan Sumpah Advokat - Kongres Advokat Indonesia

Tanggapan KAI dan AAI Terkait SEMA Larangan Pungutan Biaya Pengambilan Sumpah Advokat

HUKUMONLINE – KAI menilai SEMA 3/2021 ini sangat baik untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lingkungan Pengadilan Tinggi terhadap advokat yang memenuhi syarat dan ingin diambil sumpahnya. Tapi, AAI menganggap SEMA ini biasa saja karena selama ini biaya pengambilan sumpah advokat hanya untuk sewa penggunaan gedung dan konsumsi.

Pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi (PT) merupakan salah satu tahap akhir yang harus dilalui sebelum seseorang resmi mengemban profesi Advokat. Tahapan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Setelah praktik pengambilan sumpah advokat yang sudah berjalan bertahun-tahun dari berbagai organisasi advokat yang ada, Ketua Mahkamah Agung (MA) belum lama ini menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Salah dasar terbitnya SEMA 3/2021 itu dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Maret 2021 ini berisi tiga poin. Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kedua, Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

SEMA itu mendapat respon positif dari kalangan organisasi advokat, seperti Peradi termasuk pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menyambut baik terbitnya SEMA No.3 Tahun 2021. Dia menyebut sedikitnya 3 hal terkait SEMA tersebut. Pertama, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, patut diapresiasi karena SEMA No.3 Tahun 2021 menunjukkan komitmen Ketua MA untuk membenahi keluarga besar pengadilan di seluruh Indonesia untuk berbenah.

“Ini komitmen Ketua MA untuk ‘bersih-bersih’,” kata Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto ketika dihubungi Hukumonline, Senin (15/3/2021).

Tjoetjoe menilai SEMA ini sangat baik untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lingkungan Pengadilan Tinggi terhadap advokat yang memenuhi syarat dan ingin diambil sumpahnya. “SEMA ini terbit tidak perlu menunggu dulu ada oknum yang ditangkap karena pungli, tapi sebagai upaya mencegah dari perbuatan yang berpotensi merusak tata kelola peradilan,” ujarnya.

Kedua, SEMA ini menegaskan pengambilan sumpah advokat dilakukan di Pengadilan Tinggi. Artinya, pengambilan sumpah tidak boleh dilakukan di luar pengadilan. Ketiga, Tjoejoe mengusulkan pengambilan sumpah advokat dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi mana saja. Sebab, ketentuan yang saat ini berlaku mengatur pengambilan sumpah advokat hanya boleh dilakukan sesuai domisili advokat yang bersangkutan. Misalnya, advokat berasal dari Papua, sekalipun dia sudah diangkat menjadi advokat di Jakarta, tapi advokat tersebut harus pulang untuk mengambil sumpah advokat karena domisilinya sesuai KTP di Papua.

Menurut Tjoetjoe, pengambilan sumpah advokat tidak perlu lagi sesuai domisili advokat karena NIK yang tercantum dalam KTP itu berlaku secara nasional. Lebih baik advokat diberikan kebebasan untuk memilih Pengadilan Tinggi, tempat dia akan mengambil sumpah advokat. “Karena NIK itu kan berlaku secara nasional,” dalihnya.

Mengenai praktik pengenaan biaya untuk kegiatan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi, Tjotjoe mengaku tidak mengetahui teknisnya di lapangan. Kegiatan pengambilan sumpah advokat yang diangkat oleh KAI diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk di setiap daerah. Tapi biasanya setelah acara pengambilan sumpah itu ada acara semacam syukuran dan dilanjutkan makan-makan yang biayanya ditanggung panitia.

Ketua Umum DPP AAI, Muhammad Ismak menilai SEMA No.3 Tahun 2021 biasa saja karena selama ini biaya pengambilan sumpah advokat hanya untuk sewa penggunaan gedung dan konsumsi. Meski mengakui SEMA ini semakin memudahkan advokat yang mengambil sumpah di Pengadilan Tinggi, tapi menurutnya paling penting peran semua pemangku kepentingan untuk membenahi pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) karena sampai sekarang tidak ada standarnya.

“Penyumpahan itu kan proses di ujung, yang paling penting itu pendidikan khusus profesi advokat dan ujiannya, sampai sekarang belum ada standar,” kata dia.

Menurut Ismak, absennya standar ini membuat pelanggaran etik semakin marak. Karena itu, dia berharap ada kesadaran bersama dari para pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas standar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). “MA seharusnya ikut memikirkan ini karena penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri, advokat juga butuh peran serta lembaga lain seperti MA dan Kepolisian,” katanya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024
tjoetjoe-sandjaja-hernanto-pengangkatan-dki-jakarta
Presiden KAI: Pilpres Sebentar Lagi, Ini Pilihan Saya!
January 30, 2024