Rmol.co – Ratusan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berunjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, siang tadi (Kamis, 11/9).
Dalam aksinya, ratusan advokat itu membentang poster sembari berorasi menolak pengesahan revisi UU Advokat yang sedang dibahas di DPR. Untuk diketahui, saat ini pembahasan revisi UU Advokat sudah memasuki tahap akhir di Panja RUU Advokat yang dipimpin oleh Ketua Fraksi Hanura, Sarifuddin Suding.
Peradi menilai masih terdapat beberapa permasalahan krusial dalam draf RUU Advokat. Di antaranya sistem multibar, penyumpahan advokat, status advokat sampai pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah.
Sementara itu, pada saat bersamaan, Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah kepemimpinan Tjoetjoe S. Hernanto diterima oleh anggota Pansus RUU Advokat, Nudirman Munir diruang rapat Pansus. KAI kembali menyampaikan aspirasinya agar Pansus dapat segera menyelesaikan RUU Advokat sebelum berakhirnya masa sidang DPR RI periode ini.
Juru bicara KAI, Fadli Nasution mengatakan proses utk menyampaikan pendapat dari berbagai pihak termasuk organisasi advokat seperti Peradi juga KAI sudah selesai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada saat diundang oleh Badan Legislasi DPR maupun Pansus RUU Advokat.
“Jadi semua aspirasi sudah ditampung oleh DPR maka sekarang lahirlah draf RUU yang juga sudah diberikan DIM nya oleh pemerintah,” tegasnya.
Jika ada yang protes, menurut Fadli, sah-sah saja sepanjang melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hari ini rekan-rekan dari Peradi demo di gedung DPR, sebagian ada yang memakai toga, sementara yang kita tahu baju toga itu adalah pakaian resmi kebesaran advokat atau hakim yang hanya dipakai dalam persidangan, jadi kurang pantas rasanya kalau dipakai untuk berdemo di jalanan.,” kritiknya.
Selain itu, menurut Fadli, aksi demo tadi juga menyertakan LSM yang notabene bukan advokat.
“Tidak perlu bawa-bawa massa dari luarlah, kita selesaikan saja secara kekeluargaan jika terdapat perbedaan pendapat pro dan kontra terhadap RUU Advokat ini,” tutupnya. sumber