Liputan6.com – Puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Gedung DPR. Kedatangan mereka karena memiliki sikap berbeda dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait Rancangan Undang-Undang Advokat (RUU Advokat).
Peradi menolak RUU tersebut, namun KAI justru mendesak disahkannya RUU Advokat yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kalau RUU Advokat disahkan, maka akan menjadikan profesi advokat profesional, independen dan bermartabat,” kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).
Tjoetjoe berujar, KAI menilai RUU Advokat memenuhi analisa akademik serta meningkatkan harkat dan martabat advokat. Menurut dia, dengan adanya RUU Advokat justru akan menambah independensi profesi advokat itu sendiri.
“Jika RUU Advokat itu tidak disahkan akan menjadi preseden buruk bagi DPR. Sebaliknya, jika dapat disahkan maka akan menjadi prestasi monumental DPR,” ujar dia.
Selain itu, Tjoetjoe mengatakan dengan disahkannya RUU Advokat maka tidak ada wadah tunggal profesi advokat. Ia menambahkan, pihaknya setuju dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dibentuk menjadi regulator bagi kesamaan etika profesi advokat yang bertugas mengatasi beberapa organisasi advokat.
“Dewan Advokat Nasional berfungsi sebagai dewan kehormatan etik yang berfungsi mengatur regulasi advokat seperti pengawasan dan perekrutan advokat,” tandas Tjoetjoe.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pengacara Indonesia DKI Coki TN Sinambela mengatakan, RUU Advokat akan menyuburkan dan melahirkan advokat-advokat preman dan mafia kasus, karena dalam RUU ini disebutkan boleh mendirikan organisasi advokat dan bisa menyelenggarakan perekrutan dan pendidikan advokat jika ada 35 orang untuk mendirikannya.
“Bayangkan, anggota Peradi saja 35 ribu orang, kalau 35 orang boleh mendirikan organisasi advokat, maka akan ada 1.000 organisasi advokat dan semuanya boleh mengangkat advokat,” ujarnya. sumber