Bedanews.com – Kongres Advokat Indonesia berdiri 7 tahun lalu tepat pada hari ini tanggal 30 Mei 2008, didirikan oleh 4000 Advokat Indonesia yang dimotori oleh Advokat Indonesia DR. ADNAN BUYUNG NASUTION, dalam suatu Kongres yang dilaksanakan di Balai Sudirman Jakarta.
Kongres Advokat Indonesia lahir guna membenahi dan mengembangkan profesi Advokat Indonesia sebagai Organisasi penegak hukum, organisasi pejuang untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam rangka merayakan HUT ke 7 yang diselenggaarkan di Bali, Kongres Advokat Indonesia menyampaikan beberapa 7 rekomendasi yang perlu diperhatikan dan dijalankan Pemerintah serta instansi terkait lainnya. Hal ini diungkapkan Presiden DPP KAI ADV. Tjoetjoe S Hernanto, SH, MH melalui siaran pers yang diterima wartawan.
7 Rekomendasi tersebut yaitu Pertama: Pemerintah Indonesia perlu segera membenahi penegakan hukum, dengan cara pemerintah mengontrol agar semua instansi penegak hukum menjalankan semua ketentuan hukum dengan benar. Penegak Hukum harus menghindari perbuatan-perbuatan tercela, penyalah gunaan jabatan, kriminalisasi yang dapat menjatuhkan citra dan wibawa Negara Indonesia sebagai Negara Hukum.
Kedua: Semua pihak yang berkepentingan terutama penegak hukum Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Organisasi Advokat, perlu mendorong agar KPK dapat pulih seperti semula dan berfungsi memberantas korupsi sesuai dengan tujuan berdirinya KPK.
Ketiga: Menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara pihak KPK, Kejaksaan dan Polri dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi.
Keempat: Pansel KPK dihimbau agar cermat dan teliti dalam memilih calon komisioner KPK yang berintegritas, kapabel, memiliki kredibilitas dan berani. Pansel harus berani menolak intervensi dari pihak manapun.
Kelima: Selamatkan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati dengan cara memperbaiki dan membenahi proses pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri., menyiapkan tim asistensi Advokat Indonesia untuk mendampingi proses persidangan TKI di luar negeri.
Keenam: Selamatkan generasi muda Indonesia dari serangan Bandar narkoba Internasional maupun lokal yang akan merusak dan melemahkan Bangsa dan Negara dengan cara sosialisasi lebih intensif tentang bahaya narkoba, mengawasi dan menindak dengan tegas oknum aparat yang menyalah gunakan jabatan dan mencari keuntungan dalam proses hukum kejahatan narkoba.
Ketujuh: Dalam konteks perkembangan Organisasi Advokat saat ini, saatnya Pemerintah dan DPR RI serta Organisasi Advokat segera memprioritaskan pembahasan RUU Advokat guna menjamin eksistensi Profesi dan martabat Advokat. sumber