33 Alumni AKPOL ‘87 seangkatan Menteri Dalam Negeri Jenderal Tito Karnavian Ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat Di Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia (KAI) bekerja sama dengan Universitas Sahid Jakarta menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi alumni Akpol angkatan ‘87 atau dikenal dengan Angkatan “Rekonfu”. Menteri Dalam Negeri Jenderal Tito Karnavian juga terdaftar sebagai Akpol Angkatan ‘87.
PKPA dilaksanakan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, PKPA berlangsung sejak tanggal 15-19 November 2019. Adapun peserta yang ikut PKPA ini berjumlah 35 peserta yang terdiri dari 33 peserta Alumni AKPOL Angkatan ’87 dan 2 peserta dari Universitas SAHID Jakarta.
Penandatanganan MoU Kongres Advokat Indonesia dengan Universitas Sahid Jakarta
Sejumlah praktisi dan akademisi mengajar pada PKPA ini, mulai dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Dr. Drs. Sumasno, SH., M.Hum., Kepala Biro Hukum, Humas & IT Dr. Abdullah, SH., MH., Hakim PHI Mahkamah Agung Dr. Sugeng Santoso, SH., MH., dan Mantan Hakim Agung Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH., MH. yang juga pengajar di Universitas Sahid Jakarta bersama Dr. Stefanus Laksanto Utomo, SH., M. Hum.
Sementara pengajar dari KAI sendiri yaitu Presiden KAI Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan Para Wakil Presiden KAI diantaranya Adv. Prof. H. Denny Indrayana, Adv. Umar Husin, Adv. Aldwin Rahadian, dan Adv. Diyah Sasanti. Sebagai materi pendukung pada PKPA kai ini isu Hukum Investasi, Perizinan dan Investasi juga menjadi pilihan materi yang dibawakan oleh Tongam L. Tobing, SH., LLM., sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi / Direktur Penyidikan dan Kebijakan OJK serta Kepala Pusat Bantuan Hukum BPKM Dr. Riyatno, SH., MH.
Ada yang penting selama proses PKPA berlangsung dalam sesi diskusi pada materi Peran dan Fungsi Organisasi Advokat yang dibawakan oleh Presiden KAI, salah satu peserta Brigjen Victor J. Lasut salah satu peserta PKPA menyarankan Kongres Advokat Indonesia melakukan sosialisasi yang intens mengenai Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat kepada aparat Penegak hukum, khususnya pada pihak Penyidik. Agar tidak ada lagi Advokat yang diperiksa karena menjalankan profesinya, karena Advokat dilindungi oleh Undang-Undang Advokat baik dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Hak Imunitas, Hak atas honorarium, Hak untuk menyimpan Rahasia klien harus di hormati penegak hukum lain. Presiden KAI menanggapi hal tersebut dengan baik dengan catatan para Advokat juga tetap menjalankan profesinya dengan itikad baik, kalau dilakukan dengan itikad yang tidak baik tentu hak imunitas tidak berlaku.
Kegiatan ditutup oleh Presiden KAI bersama Rektor Universitas Sahid Jakarta dengan penyematan Pin KAI oleh Presiden KAI serta penyerahan Sertifikat PKPA oleh Rektor Universitas Sahid Jakarta. Ketua Alumni Akpol Angkatan 1987 Irjen. Pol. (Purn.) Drs. A. Kamil Razak, SH., MH. dalam sambutannya berharap kegiatan PKPA ini tidak hanya pada angkatan ini, tetapi segera kita buka lagi untuk angkatan II PKPA bagi Alumni Akpol angkatan 1987. Harapan itu disambut baik oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA. dan Rektor Universitas Sahid Jakarta Prof. Dr. Ir. Kholil, M. Kom.
Salah satu penekanan Presiden KAI pada sambutan penutupnya adalah mengenai pengangkatan Advokat, “ sesuai ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Advokat memuat syarat-syarat yang dapat diangkat menjadi Advokat, salah satunya adalah tidak berstatus PNS atau Pejabat Negara, jadi bapak-bapak baru bisa diangkat jika sudah habis masa pengabdian sebagai anggota POLRI. Oleh karena Bapak-bapak sudah mengikuti PKPA dan selanjutnya nanti lulus Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat maka pengabdian baru menanti anda, Profesi Advokat adalah pengabdian terhadap bangsa dan negara yang tiada akhir, tidak ada masa pensiunnya, tutupnya.