Publicapos.com – Pandangan yang menyatakan RUU Advokat adalah lonceng kematian bagi advokat, hanyalah refleksi kekhawatiran yang berlebihan. Kata Juru Bicara DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fadli Nasution, SH, MH, Sabtu (6/9) saat kunjungan kerja bersama Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Tjoetjoe Sandjaya Hernanto di Propinsi Jawa Timur (6/9).lalu.
“Muncul pendapat seperti itu karena yang bersangkutan belum membaca draf RUU secara utuh dan cermat. Seandainya sudah dipelajari, pada pasal yang mana lonceng kematian itu berada” kata Fadli.
Namun demikian, ia menyarankan, jika memang terdapat pasal-pasal yang membahayakan eksistensi advokat alangkah bijaknya bila mau memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan substandi RUU Advokat tersebut. Bukan menolaknya secara bulat-bulat.
Menurut Fadli, fenomena penolakan ini menjadi pertanda bahwa para penentang RUU Advokat telah berlaku tidak fair. Pasalnya, dalam rumusan RUU Advokat itu masih banyak pasal yang justru memperkuat dan melindungi advokat dalam menjalankan profesinya.
Dalam kunjungan kerja sehari di Propinsi Jawa Timur, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Tjoetjoe Sandjaya Hernanto, melakukan konsolidasi dengan pengurus DPD KAI Jawa timur dan seluruh DPC KAI Kab/Kota se-Jatim, yang menyepakati agenda utama DPP, DPD Propinsi dan DPC Kab/Kota KAI se-Indonesia adalah mengawal pengesahan RUU Advokat di DPR RI. sumber