Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menilai rencana kebijakan penghapusan data kendaraan tidak akan menyelesaikan masalah. Tjoetjoe memahami tujuan pemberlakuan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan kendaraan bermotor di Indonesia.
Menurut Tjoetjoe, penghapusan data kendaraan disertai dengan tindakan pemblokiran adalah tindakan yang berlebihan dan keliru. Karena Pemblokiran kendaraan tersebut justru tidak menyelesaikan masalah, baik pemilik kendaraan maupun bagi pemerintah.
Ia pun menyarankan kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan penerapan penarikan pajak dibayarkan 10 tahun dimuka pada saat pembelian kendaraan baru. Kebijakan kata Tjoetjoe, tidak hanya menguntungkan pemerintah tetapi juga bagi pemilik kendaraan baru, karena mereka tidak terbebani memikirkan pajak kendaraannya selama 10 tahun kedepan. Meskipun diakui, pembayaran pajak dimuka akan sedikit lebih memberatkan bagi calon pembeli/pemilik kendaraan baru.
“Pajak kendaraan merupakan satu kesatuan dengan harga kendaraan. Bagi calon pembeli atau pemilik kendaraan baru yang membeli dengan cara kredit dapat mengangsurnya berdasarkan masa kredit pembayaran kendaraan tersebut, sedangkan bagi calon pembeli atau pemilik kendaraan baru dapat langsung yang membeli secara tunai langsung membayarkannya dimuka selama 10 tahun, karena hampir dipastikan pembeli mobil secara tunai adalah orang-orang mampu (kaya).”ujarnya.
Secara khusus Tjoetjoe juga mengusulkan, bagi pemilik kendaraan lama yang pajaknya menunggak agar diberikan kebijakan pemutihan terhadap bunga dan denda tunggakan pajak kendaraannya. Sedangkan untuk pembayaran tunggakan pajak pokoknya dapat diberikan keringanan dengan cara mengangsur pajak pokok tersebut dalam jangka waktu dua tahun.
“Apabila dalam jangka waktu dua tahun sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, pihak-pihak belum juga melaksanakan kewajibannya berupa perpanjangan pajak kendaraannya, maka kendaraan tersebut dianggap sudah tidak ada,” imbuh Tjoetjoe
Seperti kita ketahui, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No.22 Tahun 2012 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat dan Pasal 110 Perkap Polri No. 2 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Rencana kebijakan ini diberlakukan dengan berangkat pada asumsi bahwa banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan lagi sekaligus sebagai bentuk peringatan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjangan STNK dan pengesahan STNK. Bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahun (ganti pelat) dan dua tahun berikutnya belum membayar kewajibannya (7 Tahun), maka data kendaraan tersebut akan dihapus dan tidak dapat diregsitrasi kembali (diblokir).