Audiensi Pimpinan Kongres Advokat Indonesia dengan Ketua DPR-RI
“Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali mendorong revisi Undang-Undang Advokat”
Kamis 11 Juli 2019 Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo menerima Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Periode 2019-2024 di ruangan kerjanya. Kongres Advokat Indonesia dipimpin langsung oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia H. Tjoetjoe S. Hernanto (TSH) dan didampingi oleh:
- Umar Husin (Wakil Presiden);
- Heru S. Notonegoro (Wakil Presiden);
- Pheo M. Hutabarat (Wakil Presiden);
- Aldwin Rahadian M (Wakil Presiden);
- Henry Indraguna (Wakil Presiden);
- Ibrahim (Sekretaris Umum);
- Yaqutina Kusumawardhani (Bendahara Umum).
Pertemuan dibuka oleh Aldwin Rahadian M, “kunjungan kami ini sekaligus menjalin silaturahmi Pimpinan Kongres Advokat Indonesia Periode 2019-2024 dengan Ketua DPR-RI, kata Aldwin, selanjutnya Presiden KAI akan memaparkan beberapa hal yang menjadi domain DPR-RI”.
Setelah sesi perkenalan, dilanjutkan oleh TSH, sebagai Ketua Tim RUU Advokat pada masa sidang 2010 – 2014, TSH kembali mengemukakan usulan revisi Undang-Undang Advokat. “Salah satu poin penting dalam draft RUU Advokat yang sementara kita perbaharui kajiannya adalah ada pembentukan Komisi Advokat Indonesia, salah satu wewenangnya menyusun sitem pendidikan profesi Advokat. Secara faktual sekarang sudah era multibar sehingga Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 sudah tidak kontekstual lagi,” ungkap TSH.
Selanjutnya, “Advokat sebagai penegak hukum TSH berharap ada Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) bagi Advokat yang difasilitasi oleh Pemerintah. Selama ini Polisi, Jaksa dan hakim melaksanakan pendidikan difasiltasi oleh pemerintah, tetapi Advokat selama ini menjalankan sendiri, usulan ini bukan menghilangkan kemandirian Organisasi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri. Kalau Advokat rutin melakukan pendidikan-pendidikan Advokat juga akan menguntungkan para pencari keadilan”.
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang hingga saat ini telah berusia 16 tahun dan telah diuji materi di Mahkamah konstitusi lebih dari 20 kali. Hal itu dapat dimaknai bahwa UU Advokat saat ini tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang, kami setuju tetap mempertahankan kebebasan dan kemandirian sebagai semangat dan ruh UU Advokat, tapi bukan berarti penerapannya juga lepas dari persoalan. Kami berharap DPR juga bisa lebih jauh melihat fakta, dan aspirasi bahwa politik hukum singel bar UU Advokat secara nyata tidak bisa terlaksana.
Bambang Soesatyo menyambut hangat kedatangan pimpinan KAI, mendukung KAI untuk mendorong anggotanya melakukan pemenuhan hak bantuan hukum bukan pada masyarakat yang mampu saja, tetapi juga pada masayarakat miskin. Mengenai program 1 desa 1 advokat juga diapresiasi baik oleh Bambang Soesatyo karena akan memastikan masyarakat bisa mengakses layanan bantuan hukum sampai di tingkat desa;
Kalau era sekarang banyak Organiasasi Advokat yang eksis, berarti akan lebih kompetitif, dan masyarakat pasti akan akan memilih Organisasi yang lebih terbuka, transparan dan mampu mendorong anggotanya untuk menjadi tokoh advokat. Menanggapi itu, TSH menyampaikan bahwa saat ini KAI telah menerapkan sistem databased berbasis digital yang diberi nama e-Lawyer.
Sebelum mengakhiri audiensi, Presiden KAI dan Ketua DPR-RI masing menyerahkan plakat sebagai cinderamata.