Permenristekdikti Pengangkatan Advokat Dinilai Kesampingkan UU dan Putusan MK
Alasan KAI ‘Gugat’ Permenristekdikti Program Profesi Advokat ke MA

Permenristekdikti Pengangkatan Advokat Dinilai Kesampingkan UU dan Putusan MK

Presiden KAI Hari ini Daftarkan Uji Materi Permenristekdikti ke MARI.

Hukumonline – Belum lama ini terbit Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) pada 22 Januari 2019 dan diundangkan dalam berita negara pada 24 Januari 2019. Intinya, Permenristekdikti ini mengatur prosedur menjadi advokat harus menjalani PPA yang diselenggarakan organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi (fakultas hukum) berakreditasi B.

Seperti termuat dalam Pasal 2-5 Permenristekdikti itu, lamanya masa studi PPA ini paling cepat 2 semester (1 tahun) dan paling lama 6 semester (3 tahun) dengan bobot 24 satuan kredit semester (sks) dengan wajib mencapai Indeks Prestasi Kumulutaif (IPK) minimal 3,00. Setelah lulus, mendapat gelar profesi Advokat yang diberikan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan berikut sertifikasi dari organisasi advokat. Beleid ini mendapat tanggapan negatif dari kalangan advokat atau organisasi advokat.

Pangkal persoalannya, prosedur ini dinilai melanggar proses pengangkatan advokat seperti diatur UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sudah berjalan selama ini. Mulai menempuh pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA) yang diselenggarakan organisasi advokat, magang selama 2 tahun, pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi setempat.

Selain Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), salah satu tanggapan negatif datang Kongres Advokat Indonesia (KAI). Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menilai Permenristekdikti tersebut melanggar UU Advokat dalam hal prosedur pengangkatan advokat. Permenristekdikti itu seolah hendak menghapus pelaksanaan PKPA yang selama ini dilakukan organisasi advokat dan syarat magang di kantor advokat.

Dia juga menilai Permenristekdikti itu selain bertentangan dengan UU Advokat, juga bertentangan dengan Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016 mengenai uji Pasal 2 ayat (1) UU Advokat yang diputus inkonstitusional bersyarat. Putusan MK itu hanya mengamanatkan penyelenggaraan PKPA dilakukan organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum yang berakreditasi B.

“Bagi KAI, Permenristekdikti 5/2019 itu berlebihan dan melampaui kewenangan UU Advokat dan Putusan MK No. 95/PUU-XVI/2016,” ujar Tjoetjoe saat dihubungi Hukumonline di Jakarta, Senin (25/3/2019). Baca Juga: Pemerintah Ubah Cara Rekrutmen Advokat, Sejalan atau Bertentangan dengan UU Advokat

Tjoetjoe mengakui Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016 menyebutkan penyelenggara PKPA adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang berakreditasi minimal B. Namun, Pasal 2 ayat (2) Permenristekdikti 5/2019 penyelenggara PPA (bukan PKPA) adalah perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi advokat. “Jadi, Permenristekdikti 5/2019 dinilai telah ‘menyandera’ pelaksanaan PKPA yang dilaksanakan organisasi advokat. Menristekdikti offside,” sebutnya.

Menurutnya, faktanya tidak semua perguruan tinggi memiliki fakultas hukum berakreditasi minimal B dapat diajak bekerja sama oleh organisasi advokat. Namun, terpenting seharusnya Permenristekdikti sebagai peraturan pelaksana tak boleh melebihi kewenangan UU Advokat sebagai aturan yang lebih tinggi.

Potensi Hambat UU Bantuan Hukum

Terpisah, Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai Permenristekdikti 5/2019 seharusnya mengacu pendelegasian dari UU Advokat. Termasuk putusan MK No.103/PUU-XI/2013 dan 95/PUU-XIV/2016. Hal ini bertentangan dengan prinsip umum hierarki penyusunan peraturan perundang-undangan seperti diatur UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Jadi secara formil, pemberian kewenangan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program profesi advokat (PPA) dalam Permenristekdikti juga bertentangan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana peraturan pelaksanaan tidak boleh melampaui kewenangan UU yang mendasarinya,” kata Anggara. Baca Juga: Penyelenggaraan PKPA Wajib Libatkan Perguruan Tinggi Hukum

Anggara juga menilai imbas berlakunya Permenristekdikti ini ke depan bakal mempersulit akses keadilan bagi rakyat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Advokat yang didedikasikan jasanya untuk menangani perkara-perkara orang miskin yang probono (gratis) bakal sulit diakses dan dicari. Sebabnya, Permenristekdikti itu memperpanjang proses pengangkatan advokat dan berimbas menjadi advokat membutuhkan biaya yang lebih tinggi.

“Permenristekdikti tersebut bisa membuat orang menjadi advokat membutuhkan waktu lebih dari 8 tahun,” kata dia.

Di sisi lain, dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum, pemerintah dituntut menyediakan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan buta hukum untuk mendapat bantuan hukum (gratis) merata di seluruh Indonesia. Menurutnya, Permenristekdikti 5/2019 potensi bakal menghambat implementasi UU Bantuan Hukum karena menegasikan (mengesampingkan) hak memperoleh pembelaan dari seorang advokat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024