Mediasionline.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersikap tegas bila ada anggotanya yang kedapatan melakukan suap kepada penegak hukum lainnya terkait kasus atau perkara yang sedang ditanganinya. Seperti diketahui, salah satu dari 5 tersangka pelaku suap di Medan beberapa hari lalu adalah diduga advokat.
“Bila oknum Advokat tersebut berasal dari organisasi yang saya pimpin, maka saya jamin, selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah penangkapan, kepada yang bersangkutan akan saya pecat tidak dengan hormat,” kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto kepada wartawan di Jakarta, sabtu (11/7/2015).
Tentu KAI juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri sebagaimana mestinya. Dan bila ternyata Advokat yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka KAI akan merehabilitasi dan mengembalikan kehormatan yang bersangkutan seperti sedia kala.
Suap-menyuap di kalangan aparat penegak hukum, imbuh Tjoetjoe, hampir menjadi hal yang lazim dilakukan. “Terkadang situasilah yang memaksa para advokat melakukan hal seperti itu,” jelas Tjoetjoe.
Situasi seperti itu, kata dia, bagi pada advokat seperti buah simalakama, bila suap tidak dilakukan perkara putih jadi hitam. Bila suap dilakukan tentu akan merusak tatanan sistem penegakan hukum yang jujur dan adil.
Presiden KAI mengharapkan, kiranya para Advokat memiliki komitmen yang sama untuk menghentikan kebiasaan buruk ini. “Stop suap menyuap untuk mengatur perkara. Tekad para Advokat KAI tentu tidak akan tercapai bila polisi, jaksa dan para hakim tidak memiliki tekad dan komitmen yang sama,” paparnya.
Salah satu cara untuk mencegah terjadinya suap-menyuap di kalangan aparat penegak hukum, menurut Tjotjoe adalah merevisi UU Advokat dengan mencantumkan Pasal tentang larangan bagi para Advokat untuk menerima honorarium dalam bentuk uang tunai dari kliennya. “Jadi semua honorarium jasa profesi Advokat harus dilakukan melalui transfer,” pintanya.
Selain itu, tambahnya, di dalam RUU Advokat harus tegas mencantumkan Pasal pemecatan selambat-lambatnya 24 jam bagi para Advokat yang tertangkap tangan melakukan perbuatan suap.
Untuk itu KAI mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera melanjutkan pembahasan RUU Advokat pada tahun ini juga agar tahun depan Para Advokat dapat memiliki UU Advokat yang baru. sumber