Inilah.com – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto prihatin dengan tertangkapnya seorang advokat yang diduga menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beberapa waktu lalu.
“Bila oknum advokat tersebut berasal dari organisasi yang saya pimpin, maka saya jamin, selambat-lambatnya 24 jam setelah penangkapan, yang bersangkutan akan saya pecat tidak dengan hormat,” tandas Tjoetjoe kepada INILAHCOM, Minggu (12/7/2015).
Namun sebelumnya, kata dia, KAI akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk membela diri. Dan bila ternyata advokat bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka KAI akan merehabilitasi dan mengembalikan kehormatannya semula.
“Suap menyuap di kalangan aparat penegak hukum hampir menjadi hal yang lazim dilakukan. Terkadang situasilah yang memaksa para advokat melakukan hal seperti itu,” ujar Tjoetjoe.
Menurut dia, situasi seperti itu bagi pada advokat seperti buah simalakama. Sebab, bila suap tidak dilakukan perkara putih bisa menjadi hitam. Bila suap dilakukan, tentu akan merusak tatanan sistem penegakan hukum yang jujur dan adil.
Presiden KAI mengharapkan para advokat memiliki komitmen yang sama untuk menghentikan kebiasaan buruk ini.
“Setop suap menyuap untuk mengatur perkara. Tekad para advokat KAI tentu tidak akan tercapai bila polisi, jaksa dan para hakim tidak memiliki tekad dan komitmen yang sama.”
Untuk itu, tambah Tjoetjoe, salah satu cara mencegah terjadinya suap menyuap di kalangan aparat penegak hukum adalah merevisi UU Advokat. Yaitu, dengan mencantumkan pasal tentang larangan bagi para advokat untuk menerima honorarium dalam bentuk uang tunai dari kliennya.
“Jadi semua honorarium jasa profesi advokat harus dilakukan melalui transfer,” kata dia.
Selain itu, tambahnya, dalam RUU Advokat harus tegas mencantumkan pasal pemecatan selambat-lambatnya 24 jam bagi advokat yang tertangkap tangan melakukan suap.
Untuk itu KAI mendesak pemerintah dan DPR segera melanjutkan pembahasan RUU Advokat pada tahun ini juga agar tahun depan para advokat dapat memiliki UU Advokat yang baru.
Sebagaimana diberitakan, KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara bernama Yagari Bastara alias Gerry, Kamis (9/7/2015). Pengacara yang diduga menyuap para hakim PTUN tersebut disebutkan berasal dari Kantor OC Kaligis & Associates.
Namun OC Kaligis mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diberikan Gerry kepada majelis hakim di PTUN Medan tersebut. sumber