Mediasionline.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi penyuapan yang melibatkan advokat kondang Otto Cornelis Kaligis, Ketua PTUN Medan dan lain-lain. Kaligispun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan di rutan guntur.
“Ini harus dialami oleh seorang OCK, karna dia bukan saja di kenal luas akan tetapi OCK di anggap sebagai salah satu figur Advokat senior yg sering bersuara keras terhadap berbagai persoalan hukum,” kata Sekjen KAI Aprilia Supalianto SH MH kepada wartawan di Jakarta, selasa (14/7/2015).
Menurutnya ini sungguh sangat mengejutkan. Peristiwa ini tentu saja sangat mengganggu dan menimbulkan duka bagi dunia Advokat Indonesia. Tetapi tentu saja apa yang sedang di alami OCK bukanlah sebuah cermin atau representasi dunia praktek Advokat Indonesia.
“KAI sangat menghargai dan menghormati proses hukum yg sedang di jalankan oleh KPK terhadap OCK, dan KAI menghimbau KPK untuk memberikan hak-hak hukum OCK selaku Tersangka secara proportional,” himbaunya.
OCK, imbuh Aprilia, adalah terdaftar sebagai Anggota KAI, maka DPP akan menyiapkan dan memberikan bantuan hukum (Advokasi) yang terbaik kepada yang bersangkutan sejak proses penyidikan hingga persidangan nanti.
Advokasi yang diberikan oleh DPP ini bukan semata hal ini merupakan kewajiban Organisasi kepada Anggota dan hak Anggota dari Organisasi, akan tetapi KAI juga berpegang teguh dan menjunjung tinggi azaz presumption of inocent (praduga tak bersalah), sehingga KAI juga menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati azaz tersebut agar terhindarkan dari trial by the pers maupun trial by the opinion.
Namun demikian, lanjut Aprilia, dengan alasan antara lain untuk memberikan kesempatan kepada OCK secara serius menghadapi kasusnya dan juga dalam rangka taat kepada konstitusi , DPP KAI telah mengusulkan kepada Dewan Kehormatan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari keanggotaannya di KAI melalui mekanisme organisasi yang berlaku, oleh karena penjatuhan sanksi baru bisa dijalankan bila telah ada rekomendasi yg dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan KAI. Sebab menurutnya, Presiden tidak bisa menjatuhkan sanksi apapun tanpa ada rekomendasi dari Dewan Kehormatan.
Oleh karena itu saat ini DPP memberikan kesempatan kepada Dewan Kehormatan untuk bekerja dan menjalankan Fungsi sebagaimana mestinya terkait dengan kasus OCK tersebut.
“DPP menunggu hasil kerja Dewan Kehormatan. Kami menghimbau kepada seluruh Anggota KAI khususnya dan Advokat Indonesia pada umumnya untuk dapat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari kasus ini. Profesi Advokat ini harus di jalankan di atas nilai nilai profesionalitas, integritas dan niat baik,” pungkasnya. sumber