Posko Konsultasi dan Bantuan Hukum Aparatur Sipil Negar

Posko Konsultasi dan Bantuan Hukum Aparatur Sipil Negara

Pada tanggal 13 September 2018 Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara telah menandatangani Surat Keputusan Bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan Atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan (SKB) yang memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan pasal 87 Ayat (4) huruf b dan pasal 87 ayat (4) huruf d tentang Aparatur Sipil Negara juncto pasal 250 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (SKB).

Atas terbitnya SKB 2.357 Pegawai Negeri Sipil yang berpotensi menjadi “Korban” mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat paling lambat bulan Desember 2018 karena telah dinyatakan bersalah berdasarkan kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana jabatan (https://nasional.kompas.com/read/2018/09/13/18112661/mendagri-menpan-rb-dan-kepala-bkn-teken-skb-pemecatan-2357-pns-koruptor).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS eks narapidana tindak pidana jabatan atau berhubungan dengan jabatan dapat dikatakan hukuman yang “ketiga” kalinya atas satu kesalahan. Oleh karenanya tidak ada jaminan kepastian hukum sesuai ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.

Atas situasi faktual diatas maka KORPRI berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengalami permasalahan hukum sesuai Pasal 92 ayat (3), Pasal 126 ayat (1) UU No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 9 Kepres Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia);

KORPRI bersama-sama Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) membentuk Tim Konsultan dan Advokasi Aparatur Sipil Negara (TEKAD ASN) untuk melakukan Advokasi baik Litigasi maupun Nonlitigasi dengan langkah-langkah:

  1. Mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang No. 5 tahun 2014 pasal 87 Ayat (2), Pasal 87 Ayat (4) huruf b dan Pasal 87 Ayat (4) huruf d Tentang Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Konstitusi. Permohonan TEKAD ASN di Mahkamah Konstitusi sudah didaftarkan pada tanggal 26 Oktober 2018 dengan tanda terima nomor No:1834/PAN.MK/X/2018 dengan Pemohon berjumlah 5 orang yang berasal dari Bengkulu, Medan, dan papua Barat;
  2. Permohonan Pengujian Materi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 Huruf (b) di Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung;
  3. Melakukan pendampingan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah mengalami Pemberhentian Dengan Hormat maupun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat;
  4. Melakukan komunikasi dan korespondensi kepada Menteri Dalam Negeri; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegewaian Negara untuk meninjau ulang dan atau menuda penerapan Surat Kesepakatan Bersama;

Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) melalui TEKAD ASN membuka POSKO KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM di kantor Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat (DPP K.A.I) di MNC Center High End Building Ground Floor Suites 102-104, Jalan Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta 10340 – Indonesia Phone : 021-3919262. Kontak Person +62 852 559 388 atas nama Ibrahim, SH., CLA., CIL. 7.

Pokok alasan permohonan Judical Review :

  1. Para Pemohon dalam Permohonan Judicial Review adalah orang yang telah menjalani hukuman pidana dan admnistrasi yakni diberhentikan sementara, diberhentikan dari jabatan, lalu diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Penghukuman ini berulang-ulang terhadap Para Pemohon namun tidak ada kepastian bentuk hukuman selanjutnya dan kapan berakhir. Hal itu terbukti dengan terbitnya lagi SKB tertanggal 13 Spetember 2018 yang diberlakukan surut, maka Para Pemohon KEMBALI menunggu “Pembantaian” selanjutnya;
  2. Oleh karena Pasal 87 Ayat 2, pasal 87 Ayat (4) huruf b dan Pasal 87 ayat (4) huruf d bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian berpotensi menghilangkan hak atas pekerjaan seseorang tanpa melalui lembaga yang berwenang dan tidak sesuai dengan asas due process of law maka dengan demikian kami berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal yang diuji tidak mengikat atau setidak-tidaknya pemberhentian dengan hormat dan atau dengan tidak hormat itu dinyatakan bersamaan dalam amar putusan di pengadilan.
2 Responses
  1. incess Ken

    Benar itu nanti kalau pemerintah pusat belum puas dgn hukuman para ASN yg sekarang,maka pemerintah akan menghukum lagi mereka ,kapan hukuman ini akan selesai ,PNS PNS yg dianggap korupsi oleh pengadilan walaupun tak menikmati uang haram itu,di bantai oleh pemerintah bertubi tubi ,dimana hati nurani rezim Jokowi,dimana hati pemerintah yang selalu bilang demi rakyat,,tapi Jokowi dan Cahyo Kumolo menggorok leher Asn ASN yg bukan koruptor ini ,padahal ASN ASN ini adalah rakyat mu pak Jokowi yang telah memilihmu di pilpres 2014,mereka lah yg membuat mu menduduki tahta presiden,tapi air susu kau balas air tuba,melihat wajah mu dan Cahyo Kumolo membuat trauma seluruh ASN,seakan akan kapan giliran mereka untuk menunggu pembantaian mu

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024