Matatelinga.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara, Surya Wahyu Danil, SH, MH mengukuhkan dan melantik pengurus DPC KAI se Sumatera Utara di Hotel Polonia Medan, Senin (8/10). Dalam kesempatan itu, KAI SUmatera Utara juga menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat(UPA) hingga 13 Oktober 2018 mendatang.
Adapun DPC KAI yang dikukuhkan antara lain, DPC Medan ketua Sulistio, SH, DPC Binjai – Langkat Ketua Hukban Sitorus, SH, DPC Deli Serdang Ketua Muhammad Jeli Sonang Sitompul, SH, MKn, DPC Serdang Bedagai ketua Rusiadi, SH, DPC Asahan Ketua Khairul Anhar Harahap, SH, DPC Siantar – Simalungun Ketua Djudjuran Tarigan, SH, DPC Labuhan batu Raya ketua Eric Pramono Siregar, SH, DPC Tapanuli Bagian Selatan Raya Ketua Tua Alpaolo Harahap, SH, MH.
“Para pengurus DPC telah siap bersedia untuk mengibarkan bendera KAI di wilayahnya kabupaten/Kotanya masing-masing,” ucap Surya. Tampak hadir dalam acara itu Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH dan Sekjen Adv. Aprillia Supaliyanto, SH
Pengukuhan ini dihadiri sekitar 200 undangan dari berbagai kalangan, termasuk Wali Kota Medan, Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Ihwan Habibi Daulay,
“KAI adalah pencetus multibar organisasi dan terdaftar di Kemenkuham. KAI\ adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015,”sebut Surya.
Wahyu juga menjelaskan, KAI adalah organisasi Advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
KAI adalah organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia.
KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 28 Oktober 2008, dibuat oleh Rini Syahdiana, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Juni 2014, dibuat oleh Periasman Effendi, S.H., Notaris di Tangerang serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.