Legaleraindonesia.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) terus berupaya membuat gebrakan dalam peningkatan kemampuan advokat. Tak hanya itu, KAI pun menjalin kerjasama dengan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI).
Sekitar 20 jenderal (purnawirawan) dari 150 peserta pendidikan profesi advokat, akan segera dilantik sebagai advokat dan bergabung dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dengan bergabungnya para jenderal purnawirawan ke KAI, maka diharapkan dapat membantu dan memperkuat lembaga ini.
Pastinya pelantikan dilaksanakan pada pertengahan Juli 2018, karena menyesuaikan waktu para hakim Pengadilan tinggi yang akan mengambil sumpahnya, kata Presiden KAI, H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, usai menandatangani Nota kesepahaman (MoU) dengan Assosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), di Jakarta, Selasa.
Menurut Presiden KAI Tjoetjoe, jumlah peserta pendidikan profesi advokat yang diselenggarakan oleh KAI bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi, sekitar 300 orang dan yang tersaring lolos baru mencapai 150 orang. Dari jumlah itu terdapat 20 jenderal bintang satu sampai dengan tiga yang akan segera dilantik, katanya, seraya menambahkan, pelantikan akan dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat.
Tjoetjoe juga menyampaikan soal hak imunitas yang diberikan UU kepada advokat. Advokat kini semakin aman dalam menjalankan tugasnya, karena tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) dengan nomor 26/PUU-XI/2013. Disebutkan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
Artinya, sepenjang advokat itu mempunyai niat baik dalam membela kliennya, tidak dikenakan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata. Pasal itulah yang mestinya para hakim tidak mengabaikan putusan MK itu.
Mou yang dihadiri pembina APPTHI, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesen, dan Direktur Pendidikan KAI, Dr. Santi, SH MH, Laksanto menambahkan, Mou ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya tentang kerja sama pendidikan profesi advokat dengan kalangan perguruan tinggi.
“Kerja sama ini sudah dimulai, tetapi modelnya dari masing-masing perguruan tidak seragam. APPTHI beserta KAI akan membuat tim untuk menyeragamkan kurikulumnya, proses mengajarnya hingga dapat menghasilkan advokat yang siap pakai,” katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya beserta anggota APPTHI yang melakukan gugatan ke MK, agar pendididikan advokat tidak dimonopoli oleh asosiasi saja, tetapi juga perlu menggandeng dengan perguruan tinggi.