Presiden KAI Segera Investigasi PTH yang Larang Mahasiswa Praktek Lapangan di Kantor Hukum
Presiden KAI Segera Investigasi PTH yang Larang Mahasiswa Praktek Lapangan di Kantor Hukum

Presiden KAI Segera Investigasi PTH yang Larang Mahasiswa Praktek Lapangan di Kantor Hukum

Ada sebuah Perguruan Tinggi Hukum yang telah melarang mahasiswanya melaksanakan Kuliah Kerja Praktek di Kantor Hukum.

PTH tersebut hanya memberikan rekomendasi kepada mahasiswanya untuk KKP di Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian.

Padahal banyak mahasiswa yang memilih KKP di Kantor Hukum karena ia ingin menjadi Advokat.

Rupanya pimpinan PTH tersebut lupa bahwa Advokat adalah berstatus sebagai Penegak Hukum, sama dengan status Polisi, Jaksa dan Hakim (vide Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).

Ini adalah sebuah pelecehan dan penghinaan yang amat nyata oleh oknum pimpinan PTH terhadap profesi Advokat yang officium nobile.

Menyoroti fenomena ini, Presiden Kongres Advokat Indonesia ADV. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA. berinisiatif untuk sesegera mungkin melakukan investigasi. “Kita akan segera membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap hal ini dan bersiap-siap melakukan langkah-langkah hukum terhadap PTH dimaksud,” jelas Tjoetjoe.

Advokat Bangkit . . .

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024