Ada sebuah Perguruan Tinggi Hukum yang telah melarang mahasiswanya melaksanakan Kuliah Kerja Praktek di Kantor Hukum.
PTH tersebut hanya memberikan rekomendasi kepada mahasiswanya untuk KKP di Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian.
Padahal banyak mahasiswa yang memilih KKP di Kantor Hukum karena ia ingin menjadi Advokat.
Rupanya pimpinan PTH tersebut lupa bahwa Advokat adalah berstatus sebagai Penegak Hukum, sama dengan status Polisi, Jaksa dan Hakim (vide Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).
Ini adalah sebuah pelecehan dan penghinaan yang amat nyata oleh oknum pimpinan PTH terhadap profesi Advokat yang officium nobile.
Menyoroti fenomena ini, Presiden Kongres Advokat Indonesia ADV. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA. berinisiatif untuk sesegera mungkin melakukan investigasi. “Kita akan segera membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap hal ini dan bersiap-siap melakukan langkah-langkah hukum terhadap PTH dimaksud,” jelas Tjoetjoe.
Advokat Bangkit . . .