Bizlawnews.id – Tanggal 19 Desember 2017 merupakan momen yang bersejarah bagi perkembangan Organisasi Advokat di Indonesia. Ya, pada Selasa itu sejumlah Advokat berkumpul menyatukan visi dan mengikis keegoan guna mewujudkan profesi Advokat sebagai profesi terhormat.
Mereka juga menyadari, perlindungan kepentingan masyarakat pencari keadilan dan keluhuran profesi Advokat yang menyatukan para Advokat dari berbagai organisasi profesi itu.
Pada kesempatan itu, ada dua butir kesepakatan dari para pengurus Organisasi Advokat yang hadir. Dua poin kesepakatan itu adalah penegasan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002 sebagaimana disebut dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan satu-satunya kode etik yang berlaku dan mengikat bagi setiap Advokat Indonesia.
Kemudian, mereka juga bersepakat untuk membentuk Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia. Dewan Kehormatan Bersama ini berfungsi untuk mengadili dugaan pelanggaran atas Kode Etik Advokat Indonesia.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh 19 orang yang merupakan pengurus dari berbagai Organisasi Advokat di Indonesia. Mereka itu adalah, Abdul Rahim Hasibuan (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia/IPHI), Dr. Ervan Helmi Juni (Asosiasi Advokat Indonesia/AAI), Dr. Frans Hendra Winata (Persatuan Advokat Indonesia/PERADIN), Hasanuddin Nasution (Perhimpunan Advokat Indonesia/PERADI), Ira Eddymurthi Andamara (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia/AKHI), Dr. Juniver Girsang (Perhimpunan Advokat Indonesia/PERADI), Dr. Luhut M.P. Pangaribuan (Perhimpunan Advokat Indonesia/PERADI), Muhammad Ismak (Asosiasi Advokat Indonesia/AAI), Ropaun Rambe (Perkumpulan Advokat Indonesia/PERADIN), Sugeng Teguh Santoso (Perhimpunan Advokat Indonesia/PERADI), Tamiza Saleh (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia/AKHI), ADV. H. TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA. (Kongres Advokat Indonesia/KAI), Prof. Dr. Todung Mulya Lubis (Ikatan Advokat Indonesia/IKADIN), Trimedya Panjaitan (Serikat Pengacara Indonesia/SPI), Diarson Lubis (Serikat Pengacara Indonesia/SPI), M. Rasyid Ridho (Ikatan Advokat Indonesia/IKADIN), dan Indra Safitri (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal/HKHPM).
Sugeng Teguh Santoso, Sekretaris Jenderal PERADI, sebagaimana tertulis di laman facebooknya mengungkapkan, dengan adanya kesepatakan itu muncul harapan baru memperbaiki kualitas Advokat dengan pengawasan, pemeriksaan, dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik. “Agar tidak muncul Advokat ‘bakpao’,” ungkap Sugeng Teguh Santoso di laman facebooknya.
Kesepakatan itu tentu merupakan harapan baru bagi profesi Advokat di Indonesia. Kesepakatan itu juga mengobati kekecewaan belum masuknya amandemen Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun mendatang. (AR)
Pak..apa benar Peradi bisa mengolkan paket proyek Kementerian, karena ada yang menjanjikan salah satu anggota Peradi
Maaf mau tanya apakah hanya lulusan peradi saja mengikuti pendidikan KP2AI nya serta yg diakui saat ini dalam menangani kasus di persidangan pengadilan
Tidak, semua organisasi advokat mendapat tempat yang sama.