Kai.or.id – Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aprillia Supaliyanto meyatakan prihatin dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap aparat hukum di Pengadilan Negeri.
Hal tersebut terkait dengan ditangkapnya Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap penanganan perkara.
Keprihatinan yang sama juga diungkapkan Aprillia karena dunia Advokat kembali tercela oleh perilaku tidak terhormat oleh oknum Advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan cara-cara yang menyimpang dari binkai etika ptofesi.
“Untuk yang kesekian kalinya saya dan Kongres Advokat Indonesia harus menyatakan prihatin, sedih dan marah atas kondisi peradilan kita yang ternoda oleh perbuatan tidak terpuji oknum Pnitera Pengganti. Keprihatinan yang sama juga karena dunia Advokat kembali tercela oleh perilaku yang menyimpang dari bingkai etika ptofesi,” ujar Aprillia.
Dirinya mendorong masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan langkah yang sifatnya pengawasan terhadap sebuah proses hukum yang terjadi di Pengadilan.
“Apa yang terjadi adalah insiden. Sehingga tidak boleh kemudian dijadikan pembenaran untuk menggenarilisir perilaku pengadilan dan perilaku Advokat adalah jelek semua. Mereka adalah oknum,” tambahnya.
Ia berharap kepada masyarakat pengguna jasa Advokat untuk bisa taat azas atas protes hukum dan pembelaan hukum yang sedang dijalankan oleh Kuasa Hukumnya secara professional.
“Jangan menyuruh, mendorong apalagi memaksa maksa Kuasa Hukum untuk melakukan langkah pintas yang semata-mata untuk kepentingan anda sebagai pengguna jasa,” harap April
Menurutnya, kejadian yang sering kali terjadi ini juga dapat “membangunkan” seluruh Organisasi Advokat untuk bersama-sama melakukan sesuatu yang bersifat pembenahan menuju kebaikan.
“Dari sisi organisasi Advokat pasti ada yang harus cepat kita lakukan untuk bisa menghindarkan atau setidaknya meminimalisisr kejadian serupa serta memperketat pola rekruitmen misalnya,” tuturnya.
Aprillia pun akan mengajak kepada seluruh Pimpinan Organisasi Advokat untuk bisa duduk bersama dan mulai memikirkan, mendiskusikan dan merumuskan Kode Etik Profesi yang lebih baik yang nantinya masalah etik ini di ampu oleh Dewan Etik Nasional.
“Pekerjaan rumah kita terkait dengan hal itu adalah bagaimana kita sama-sama melahirkan sebuah aturan main sehingga yang disebut multibaar ini adalah organisasi Advokat yang kredibel. Tentu ini bisa kita wujudkan kalo kita punya aturan perihal itu dalam bentuk UU Advokat yang baru. Itu PR kita,” ucapnya.
Lebih lanjut Aprillia mengatakan, hal lain yang harus cepat Organisasi Advokat lakukan adalah peningkatan kualitas Advokat sehingga memenuhi kualifikasi professional. Tiga elemen dalam prinsip profesionalitas harus betul-betul di miliki oleh seorang Advokat yaitu pertama Knowladge kedua skill dan yang ketiga Attitude.
“Hal demikian juga merupakan salah satu solusi yang bisa ditawarkan untuk menghindarkan perilaku buruk dalam menjalankan tugas profesi,” pungkasnya.