DPD KAI Jatim Minta Polisi Tangkap Belasan Pengeroyok, Baru 6 orang yang Diamankan Polisi - Kongres Advokat Indonesia

DPD KAI Jatim Minta Polisi Tangkap Belasan Pengeroyok, Baru 6 orang yang Diamankan Polisi

Adv. Dimas Ragil SH. (korban) Wakil Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Gresik (DPC KAI GRESIK), korban Kasus Pengeroyokan/Penganiayaan yang dilakukan segerombolan orang di Warkop daerah Driyorejo Gresik, memenuhi panggilan Polres Gresik untuk dimintai keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.

Adv. Dr. Rizal Haliman SH.,MH.,CIL selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia JawanTimur (DPD KAI JATIM) bersama Tim Divisi Advokasi & Bantuan Hukum DPD KAI JATIM Adv. Fatachul Hudi, SH., serta puluhan Advokat Tim Advokasi dari Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur (ADVOKAI JATIM), mendampingi Adv. Dimas Ragil SH (korban) bersama Siti Musadatin (Istri Korban sebagai Pelapor) untuk memberikan keterangan kepada penyidik Gilang, dari Unit PPA Polres Gresik.

Ketika ditanya awak media Dr. Rizal Haliman SH MH.CIL menyampaikan dari hasil pendampingan pemeriksaan terhadap korban, saat ini ada 6 pelaku yang akan ditetapkan sebagai Tersangka, 3 pelaku Dewasa, (YHA, MRM, dan MMK) ditangani oleh Polsek Driyorejo dan dilakukan penahanan di Polres Gresik dan 3 pelaku yang di bawah umur,/anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam status wajib lapor senin – kamis, ditangani oleh Unit PPA Polres Gresik , berada dalam pengawasan orang tua *dan sekolahan.

Namun demikian “Kami bersama Divisi Hukum dan Tim Advokasi dari DPD KAI JATIM serta Anggota ADVOKAI JATIM, sangat menyayangkan proses hukum terhadap ketiga pelaku anak berhadapan hukum (ABH) yaitu MDF, DAM, MAM yang keburu dikembalikan ke orang tuanya, sebelum mendapat rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai sub sistem bimbingan Pemasyarakatan terhadap ABH.

Mengingat perbuatan tindak pidana kejahatan yang dilakukan ABH pada malam hari, timbul diduga akibat dari gagalnya pendidikan orang tua dan sekolahan dalam mendidik moral dan etika, karenanya perlu peran dari Bapas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, sebagai pembina dan pengawas sesuai UU 12/1995 Jo. PP. 1/1999. Kata Dr. Rizal Haliman SH MH CIL.

Bagaimana mungkin seorang anak-anak melakukan tindak kejahatan penganiayaan dengan pengeroyokan diduga dalam keadaan mabuk dilakukan di tempat umum pada malam hari di atas jam 24.00.

Seharusnya pelaku ABH tersebut diamankan di rumah Bapas atau Dinas Sosial, bukan di rumah orang tua karena ketiganya terbukti gagal dalam pengawasan orang tua dan sekolahan, selama dalam menjalani proses hukum.

Apalagi kami mendapat informasi dari warga tetangga tempat tinggal salah satu pelaku ABH diduga pernah terjerat kasus pembacokan”. Imbuhnya.

Divisi Hukum & Advokasi DPD ADVOKAI JATIM, juga menegaskan & meminta kepolisian untuk menangkap para terduga pelaku yang lain yang masih bebas berkeliaran. Menurut keterangan korban pelaku lebih dari 15 orang yang mengeroyoknya sehingga hal ini perlu menjadi atensi bagi Kapolres Gresik.

Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih saat di konfirmasi secara terpisah mengatakan bahwasanya ketiga pelaku ABH tidak dilakukan penahanan, hal tersebut masih berkoordinasi dengan Dinas sosial Gresik serta masih menunggu hasil dari Bapas untuk tindakan selanjutnya, meskipun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi dengan beberapa pihak terkait. TARGETNEWS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024