Gusrizal menyampaikan ini dalam kesempatan pengambilan sumpah dan janji sebanyak 22 orang advoKAI, dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Selasa (21/3/2023).
“Sebagai advokat yang profesional jangan memberikan sesuatu apapun kepada pengadilan saat menangani perkara yang ditangani,” pesan Gusrizal.
Kalau ingin menang atau berhasil, ucapnya, cukup dengan menguasai hukum pidana maupun perdata dan pembuktian yang cukup.
Satu hal ditekankan Gusrizal kepada para advoKAI, jangan membedakan antara orang mampu dengan yang tidak mampu dalam memberikan bantuan hukum.
“Karena semua sama di mata hukum,” imbuhnya.
Pengambilan sumpah dihadiri dan dilaksanakan di hadapan pengurus pusat AdvoKAI, Vice Presiden Prof.DR. Luthfi Yazid, SH.LLM, Direktur Ujian dan Pendidikan DR.Sugeng Ariwibowo,SH.,MM.,MH., dan Ketua DPD AdvoKAI Kalimantan Selatan M.Irana Yudiartika,SH.,MH.,CIL. KORANBANJAR