Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sekaligus penulis buku Dewan Advokat Nasional “Single Regulator Organisasi Advokat” di Indonesia berharap gagasannya dapat menjadi solusi antara “konflik” berkepanjangan para advokat yang pro sistem single bar dengan mereka yang setuju pola multi bar sebagai bentuk organisasi advokat di dalam negeri.
“Gagasan Dewan Advokat Nasional adalah jalan tengah yang dapat kita tempuh agar keinginan mereka yang pro single bar dan yang pro multi bar dapat terakomodir dengan baik. Dewan Advokat Nasional adalah win win solution,” tutur doktor ilmu hukum ini ketika acara bedah buku Dewan Advokat Nasional yang diselenggarakan di Universitas Negeri Gorontalo, Senin (16/1).
Selain itu, menurut founder kantor hukum Officium Nobile Indolaw ini dengan adanya Dewan Advokat Nasional, kewenangan advokat sebagai salah satu dari empat penegak hukum di Indonesia dapat ditingkatkan, sehingga seimbang dengan penegak hukum lain.
“Kewenangan advokat sebagai penegak hukum saat ini tidak seimbang dengan berbagai kewenangan yang didapat penegak hukum lain, nah Dewan Advokat Nasional nantinya diharapkan dapat menjadi jembatan agar kewenangan para advokat dapat diseimbangkan secara proporsional dengan yang lain,” terang Tjoetjoe lebih lanjut.
Tjoetjoe mengakui Dewan Advokat Nasional mungkin tidak bisa menyelesaikan semua persoalan dan dinamika yang realitanya terjadi pada organisasi-organisasi advokat dalam negeri, namun ia menuturkan, setidaknya Dewan Advokat Nasional dapat meredam berbagai persinggungan yang terjadi.