Tax Time Gandeng KAI Jabar Sukseskan Tax Amnesty Jilid II - Kongres Advokat Indonesia

Tax Time Gandeng KAI Jabar Sukseskan Tax Amnesty Jilid II

Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung hingga 30 Juni 2022. Meski begitu, antusias masyarakat dalam program pengampunan pajak tersebut masih kurang.

“Agak kurang kenceng dibandingkan jilid 1, mungkin karena informasi kurang menyeluruh, ini waktunya tinggal sebulan lagi jadi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Juni ini terakhir,” kata Direktur Utama Tax Time, Sanny Aria Wicaksana, di Kota Bandung, Selasa (17/5).

Sanny mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen untuk menyukseskan Tax Amnesty Jilid II tersebut. Pasalnya, banyak manfaat yang didapat oleh para wajib pajak.

“Kita komitmen membantu program pemerintah soal pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tax Amnesty jilid 2. Jadi para wajib pajak yang punya penghasilan, lalu punya harta yang lupa lapor pajaknya, itu di PPS harus diungkap biar orang pajak tidak tanya sumber penghasilan dari mana, lalu kalau ikut PPS dijamin tidak akan diperiksa oleh kantor pajak dari tahun 1984 sampai 2020, jadi orang pajak ga akan nanya PPN sudah bayar belum, jadi semua wajib pajak nya dihapus di clearkan,” jelasnya.

Sanny menambahkan, pihaknya kali ini menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jawa Barat khsusnya dalam menyukseskan Tax Amnesty Jilid II. Menurutnya, kolaborasi dengan advokat ini dapat memberikan sosialisasi dan pemahaman yang masif terhadap masyarakat khususnya terkait perpajakan.

“Kita mau mengadakan kerjasama dengan KAI DPD Jawa Barat dimaksudkan untuk saling mendapatkan sinergi, kita harapkan kolaborasi ini dapat memberikan manfaat keduabelah pihak secara informasi perpajakan kewajiban perpajakan bisa tersalurkan dengan efesien, karena kalau direct satu satu tidak efesien, kolaborasi itu penting karena kita tidak bisa kerja sendiri,” tambahnya.

“Kalau wajib pajak bingung soal pajak, soal PPS atau lain soal pajak bisa ke kita,” tandasnya.

Di lokasi yang sama, Ketua KAI DPD Jawa Barat, Deny M. Ramadhany, menuturkan bahwa pihaknya menyambut kolaborasi dengan Tax Time. Dengan kolaborasi ini, kata Dia, pihaknya dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Tax Amnesty Jilid II milik pemerintah yang akan segera berakhir pada 30 Juni mendatang.

Apalagi, KAI DPD Jawa Barat memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di seluruh Jawa Barat.

“Kita berharap bahwa ini kita sama-sama mensukseskan program pemerintah PPS khususnya di Advokat khususnya KAI kita ada lebih dari seribu Anggota, intinya bisa saling mengisi,” ucapnya.

Selain itu, kolaborasi yang dijalin juga diharapkan dapat memberikan keuntungan dari kedua belah pihak baik Tax Time maupun KAI DPD Jabar.

“Advokat juga dituntut untuk penghasilan nya ada pajak, karena banyak kantor advokat juga belum melakukan pembayaran karena belum terdaftar secara legal, kita kerjasama ini untuk mensinergikan itu, anggota KAI yang bisa berhubungan dengan tax time maslah persidangan pajak atau yang lain, jadi kita bisa saling mengisi,” tandasnya. RMOL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024