Menjaga Solidaritas dan Kekompakan Profesi Advokat Dewan Pimpinan Daerah Konggres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur mengadakan halal bihalal, Bedah Buku dan Rakerda di Wyndham Hotel Surabaya Minggu (15/5/2022).
Silaturahim sekaligus halal bihalal diikuti sekitar 120 undangan pengurus DPD dan DPC Advokat seluruh Jawa Timur.
Hadir pula presiden KAI DR. TJoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH CLA CIL CLI CRA dan Ketua DPD KAI Jatim Dr. Rizal Haliman SH.MH.CIL.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan sambutan ketua penyelenggara DPD KAI Jawa Timur.
Dalam sambutannya Dr. Rizal Haliman SH.MH.CIL, menyampaikan bahwa kegiatan ini semoga bisa memotivasi kita sebagai keluarga besar yang saling bergandengan tangan untuk menjaga marwah dan martabat sebagai Advokat.
“Apapun bentuk wadah atau organisasi Advokat kita, semua adalah sama derajat kita,” Tambah Dr. Rizal panggilan akrabnya.
Masih Rizal, “Walaupun dalam menjalankan tugas-tugas kita di ruang pengadilan menjadi lawan atau kawan, saling beradu argumen, beradu saling mempertahankan pembelaan dalam berbagai kasus. Di luar sidang tetap berjabat tangan dan ngopi bersama selorohnya”. Imbuh Rizal dan . Disambut tepuk tangan yang meriah seluruh peserta.
Di akhir sambutannya, Dr. Rizal memotivasi bahwa kegiatan seperti ini semoga dapat berlanjut dan bermanfaat bagi kita bersama.
“Serta supaya menjaga soliditas dan kekompakan dalam mengembangkan dan memajukan profesi Advokat”. Tambah pria no satu di DPD KAI Jatim.

Acara berlanjut dengan tausiah, yang disampaikan oleh KH. Dr. Syukron Jazilan MAg. Tausiah diawali dengan mengutip Surat Al Hujurat ayat 10:
Innamal-mu`minuuna ikhwatun fa ashliḥuu baina akhawaikum wattaqullaaha la’allakum tur-ḥamuun.
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”
“Apapun profesi kita jika kita sama-sama beriman dan bertaqwa kepada Allah, kita semua adalah saudara. Profesi Advokat adalah salah satu profesi yang mulia sehingga sesama Advokat secara otomatis adalah saudara”. Terang Dr. Syukron Saat Tausiyah.
Lanjut Dr. Syukron dalam tausiahnya. Dicontohkan jadilah kita semua mempunyai sifat kedua tangan kita kiri dan kanan. Andaikan satu tangan merasa gatal atau ada nyamuk yang mengingit tangan yang lain membantu.
“Andaikan tangan kiri memakai jam tangan yang bagus. Tangan kanan tidak akan iri atau marah ingin juga pakai jam tangan. Begitulah profesi Advokat, saling menjaga dan melindungi jika di antara kita mengalami kesulitan”. Imbuhnya.
“Janganlah kita seperti kedua telinga kita, walau dekat tetapi tidak pernah bertemu atau bersatu. Andai telinga kiri pakai anting yang mahal telinga kanan juga minta anting yang sama. Tetapi sebaliknya jika telinga yang satu kesakitan atau bermasalah, telinga yang lain tidak peduli. Semoga tausiah singkat ini bisa bermanfaat”.Tutup KH. Syukron.
Setelah acara tausiah dilanjut saling bersalam dan foto bersama segenap undangan. delikjatim

Bedah Buku
Dr. Rizal Haliman SH. MH. CIL. mengapresiasi buku Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat karya Dr. Hufron SH. MH.
“Ini merupakan langkah mulia yang harus terus dilestarikan, khususnya di internal profesi Advokat. Karena di dalam buku itu dijelaskan bahwa Pemerintah bisa digugat sepanjang pemerintah bersalah secara administratif dan merugikan masyarakat, baik di ruang lingkup eksekutif, judikatif maupun legislatif sepanjang ada kesalahan secara administratif”. Kata Rizal kepada awak media saat diwawancarai.
Rizal menambahkan, “Dan diharapkan setelah mempelajari buku ini, di kalangan akademisi bisa mempelajari lebih lanjut tentang dua hal ini yaitu Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat”. Tandas pria no satu di DPD KAI Jatim.
Penulis buku Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum bagi Rakyat menjelaskan secara garis besar buku ini berisi tentang bagaimana permasalahan yang perkembangan di negara Indonesia terutama masalah Hukum administrasi bahwa Pemerintah bisa digugat jika melakukan pelanggan Hukum dan merugikan masyarakat secara administratif.
Dicontohkan dalam masalah sertifikat tanah, jika permohonan sertifikat tidak kelar-kelar dalam batas yang sudah ditentukan, maka pemohon bisa menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Itu salah satu contoh kecil yang harus di pahamkan kepada masyarakat”. Imbuh Dr. Hufron.
Mengakhiri bedah buku ini Dr. Hufron memberikan gambaran tentang tujuan buku tersebut, diharapkan mampu memperkaya materi kalangan Advokat guna mendapatkan input, asupan nutrisi tentang profesianya karena tidak hanya sebatas konten perdata saja melainkan banyak hal yang bisa dilakukan guna melindungi hak-hak rakyat.
“Salah satunya yaitu pengetahuan bahwa tidak ada kegiatan pemerintah yang tidak bisa di pertangunggugatkan baik itu secara judicial review maupun cara-cara lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”. Pungkas Dr. Hufron.
Dalam sesi acara bedah buku tersebut hadir sebagai pemebedah buku yaitu Dr. Umar Husein SH. MHum. CRA dan moderator Dr. Heru S. Notonegoro SH. MHum. CLA. Acara ditutup sekitar pukul 13.00 dengan ramah tamah. delikjatim
Pembedah nya semua kerennnnn…mdh2n tidak di sini saja acara bagus dan bermanfaat seperti ini.mdh2n next ada bedah buku buku lainnya…