Dua oknum anggota polisi yang mengaku sebagai anggota Polsek Sukolilo Surabaya mencongkel pintu mobil Mitsubishi Pajero Putih L 1371 KR milik M Sahid yang terparkir di garasi rumahnya di Jl Pagesangan Asri X.
Aksi oknum polisi bernama Alfian dan Joko tersebut terjadi pada Sabtu 26 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Alfian dan Joko tampak bersama dua orang debt Collector.
Saat pintu mobil dicongkel, alarm langsung berbunyi sehingga suaranya membangunkan istri Sahid yang sedang tidur.
Sahid mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi saat dirinya sedang tidak ada di rumah. Ia baru mengetahui setalah istrinya menelpon. Saat itu, istrinya panik sebab ada orang tak dikenal mencongkel mobil di garasi rumah.
“Setelah dihubungi istri, saya langsung pulang. Posisi mobil sudah mau dikeluarkan dari garasi,” ungkap Sahid, Minggu (27/02/2022).
Saat tiba di rumah, Sahid yang berprofesi sebagai advokat itu sempat berkomunikasi dengan dua oknum polisi tersebut.
Saat itu, kata Sahid, dirinya dituduh sebagai penadah penggelapan mobil. Kendati demikian, dua oknum polisi tersebut tidak mau menunjukkan surat perintah dan bukti laporan terkait perkara yang dituduhkan tersebut.
“Mereka mengaku dari Polsek Sukolilo dan menuduh saya sebagai penadah mobil. Sudah saya jelaskan bahwa saya memiliki surat surat sebagai bukti kepemilikan mobil yang saya miliki itu,” kata Sahid.
“Saya sempat minta surat tugas kepada mereka, namun tidak bisa menunjukan, dan mereka menuduh saya sebagai pelaku penggelapan. Tapi anehnya mereka hanya membawa mobil saja,” ucap Sahid
Disinggung bukti kepemilikan, Sahid menjelaskan bahwa dirinya membeli mobil itu secara sah dari pemilik sebelumnya.
“Saya membeli mobil itu sacara kontan dari pemilik sebelumnya, STNK dan BPKB nya ada, dan faktur penjualannya juga ada. Saat transaksi ada videonya,” paparnya.
Disampaikan Sahid, mobil yang sebelumnya bernopol B (Jakarta) itu, kemudian dimutasi ke Surabaya dengan Nopol L 1371 MK.
“Karena KTP luar Surabaya, sehingga saya meminjam identitas teman sehingga jadi mutasi,” jelasnya.
Diungkapkan Sahid, saat musim pandemi COVID-19 dirinya menjaminkan mobil tersebut ke Smart Finance untuk meminjam uang Rp 165 juta. Lalu sesuai prosedur, dirinya membayar angsuran dan total saat ini sudah mencapai Rp 80 juta.
“Dalam proses penjaminan itu sesuai prosedur, pihak finance datang ke rumah melakukan registrasi dengan kesepakatan bersama, dan saya sudah melakukan pembayaran (kredit) sekitar Rp 80 juta,” ungkapnya.
Sahid mengakui adanya keterlambatan pembayaran sehingga dilakukan komunikasi pelunasan sisa pembayaran.
“Saat ini kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak finance, mereka membuka harga Rp 200 juta, dan saya minta diturunkan Rp 130 juta, dan belum ada kesepakatan harga,” ungkapnya.
Atas tuduhan sebagai penadah dan mengambil mobil tanpa ijin itu, Sahid mengaku sudah melaporkan kedua oknum anggota Polsek Sukolilo itu ke Propam Polda Jatim.
“Saya sudah membuat laporan ke Propam Jatim, atas tindakan kedua oknum itu,” pungkasnya.
Sahid Melapor Didampingi Langsung Ketua DPD KAI Jawa Timur
“Saya sangat menyesalkan tindakan keempat oknum yang mengaku sebagai anggota Polsek Sukolilo tersebut, dan kami mempunyai bukti-bukti dan saksi-saksi yang mana ke empat orang yang mengaku oknum polsek Sukolilo tersebut merusak pintu mobil saya dan membawanya tanpa ijin dari saya”. Terang Sahid.
Bahkan Sahid juga menegaskan bahwa keempat oknum tersebut tanpa disertai Surat tugas, tanpa ijin RT yang mana kejadian tersebut terjadi pada dini hari dan bahkan membawa mobil Pajero tersebut tanpa ijin darinya.
Dr H. Rizal Haliman, SH., MH,.CIL, selaku ketua DPD Jatim Kongres Advokat Indonesia dan juga sebagai kuasa hukum Sahid selaku korban menyesalkan adanya kejadian ini.
“Hal ini merupakan peristiwa yang sangat menghawatirkan, dimana kami menduga adanya tindakan sewenang-wenang yang berada di luar batas kewenangannya sebagai oknum anggota Polri”. Kata Rizal.
Masih menurut Rizal, guna memastikan kebenaran akan informasi tersebut apakah benar anggota Polsek Sukolilo maka kami meminta klarifikasi melakukan pengaduan ke propam Polda Jatim tentang kewenangan seorang Polri
“Kita berada di Indonesia yang merupakan negara hukum Harusnya tidak terjadi penindasan seperti kejadian ini. Harusnya bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan bukan main rampas apalagi ini perkaranya tentang leasing”. tandas Rizal.
I Ketut Suardana SH.,MH juga menambahkan, hal ini harus jadi perhatian Kapolri dimana tindakan tersebut harus dilalui secara hukum bukan bertindak seakan preman. “Bahkan kami curiga apakah oknum ini adalah petugas dari Polsek atau petugas Polsek yang merangkap sebagai debkolektor?,” tandasnya.
”Tujuan kami adalah mencari keadilan dan melindungi masyarakat secara umum jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tegas Ketut selaku salah satu Kuasa Hukum Sahid.
Guna memberikan informasi yang berimbang awak media mencoba menghubungi Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Muhammad Soleh SH., MM, membenarkan bahwa ada benar anggota berinisial J dan A merupakan anggota aktif Polsek Sukolilo.
Kompol Muhammad Soleh Kapolsek Sukolilo juga menjelaskan, “Menurut laporan anggota kami, mobil tersebut diamankan atas dasar dugaan penggelapan. Dan kami masih memanggil saksi-saksi terkait kepemilikan mobil tersebut”. jelas Soleh saat dihubungi melalui seluler.
Di akhir wawancara Sahid SH, selaku korban didampingi 20 kuasa hukumnya juga menegaskan akan mengawal dan mengirim surat tembusan ke Mabes Polri dan kompolnas.