Fotokopi KTP akan tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah dengan mengenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selama ini pengguna KTP-el masih membutuhkan fotokopi untuk keperluan mengakses layanan publik. Sedangkan pada pengguna IKD, tidak lagi membutuhkan fotokopi karena sebab masyarakat hanya perlu mengakses IKD...Read More