“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum…” (Preambule/Pembukaan UUD 1945). Demikianlah bunyi pembukaan UUD 1945. Begitulah perjanjian luhur berdirinya bangsa dan negara Indonesia. Artinya negara mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk melindungi seluruh “tumpah darah Indonesia”. Itulah kesepakatan agung...Read More