Okezone.com – Semua advokat di Indonesia harus memiliki sertifikat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Ini agar, saat para advokat tidak mengalami hambatan untuk berpraktek di Indonesia. “Kalau sudah MEA berlaku pada akhir tahun ini, bagi semua pengacara dari ASEAN tidak boleh ada hambatan berpraktek di Indonesia,” kata Ketua Lembaga Akreditiasi Mandiri Perguruan Tinggi...Read More