Resmi Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Ngotot Tetap Pakai Baju Toga - Kongres Advokat Indonesia

Resmi Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Ngotot Tetap Pakai Baju Toga

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi mengumumkan penahanan terhadap pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening. Meskipun sudah memakai rompi tahanan, Roy tetap memakai baju toga tersebut.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menyarankan Roy untuk melepas baju yang biasa dipakai saat sidang itu pada saat pemeriksaan. Menurut Ali, penyidik sudah menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah baju toga hanya digunakan pada saat proses sidang.

“Sebenarnya pada proses pemeriksaan kami sudah menyarankan untuk melepaskan toganya,” kata Ali Fikri saat konferensi pers penahanan, di Gedung KPK, Selasa, 9 Mei 2023.

Ali mengatakan kendati sudah diberitahu, Roy tetap kukuh untuk terus memakai toga. Karena itu, kata dia, penyidik tak bisa memaksa Roy untuk melepaskan baju hitam tersebut. “Sehingga kami harus menghargai dengan mengizinkan yang bersangkutan tetap memakai toganya,” kata Ali.

Berdasarkan pantauan Tempo, Roy masih memakai baju toga ketika dihadirkan pada saat konferensi pers penahanan yang digelar di Gedung KPK. Bagian lengan panjang berwarna hitam dari baju toga yang dia pakai nampak menyembul di balik rompi KPK berwarna oranye.

Pada saat datang ke Gedung KPK pagi ini, Roy sempat menjelaskan alasannya memakai baju itu. Roy mengatakan memakai baju itu sebagai simbol duka. “Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini,” kata Roy.

KPK menetapkan Roy sebagai tersangka kasus perintangan proses hukum terhadap kliennya Lukas Enembe. KPK menduga Roy berperan memberikan saran kepada Lukas agar tidak kooperatif saat dipanggil KPK.

Roy menyangkal tudingan tersebut. Dia mengatakan KPK seharusnya memperhatikan ketentuan lain dalam melakukan penyidikan. Tidak hanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dia mengatakan KPK seharusnya juga memperhatikan ketentuan dalam UU Advokat. “Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat,” kata dia.

Roy menyangkal tudingan tersebut. Dia mengatakan KPK seharusnya memperhatikan ketentuan lain dalam melakukan penyidikan. Tidak hanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dia mengatakan KPK seharusnya juga memperhatikan ketentuan dalam UU Advokat. “Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat,” kata dia. TEMPO

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024