LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG di Kasus Penganiayaan David - Kongres Advokat Indonesia

LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG di Kasus Penganiayaan David

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan perlindungan dari perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/3).

Kendati demikian, Susi belum menjelaskan lebih lanjut soal alasan LPSK menolak perlindungan yang diajukan oleh pihak AG.

“Menolak dan memberikan rekomendasi,” ucap dia.

Di sisi lain, LPSK diketahui telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R dalam kasus ini. Keduanya merupakan orang tua dari teman David yang mengetahui soal peristiwa penganiayaan tersebut.

Susi menyampaikan permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R itu diterima lantaran keduanya merupakan saksi kunci.

LPSK diketahui juga terlihat memberikan pendampingan terhadap keduanya saat proses rekonstruksi pada Jumat (10/3) lalu.

“(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan,” ujarnya.

David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kini, AG pun telah ditahan selama tujuh hari sejak Rabu (8/3).

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Teranyar, polisi juga telah melakukan rekonstruksi di Perumahan Green Permata yang menjadi TKP penganiayaan pada Jumat (10/3) lalu. Total ada 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. CNNINDONESIA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024