Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan Kementerian Agama, bahwa biaya haji 2023 yang akan dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 49,8 juta.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Jumlah tersebut yakni 55,3 % dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Adapun 44,7 % sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 juta “Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 %,” kata Ketua Panja Biaya Haji, Marwan Dasopang, saat membacakan kesimpulan rapat tersebut.
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7 %,” sambung Marwan menuturkan.
Panja merinci Bipih sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta dipakai untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. “Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67,” ujar Marwan. TVONENEWS