Soal Biaya Haji 2023, DPR dan Pemerintah Sepakati di Harga Rp49,8 Juta - Kongres Advokat Indonesia

Soal Biaya Haji 2023, DPR dan Pemerintah Sepakati di Harga Rp49,8 Juta

Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan Kementerian Agama, bahwa biaya haji 2023 yang akan dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 49,8 juta.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Jumlah tersebut yakni 55,3 % dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Adapun 44,7 % sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 juta “Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 %,” kata Ketua Panja Biaya Haji, Marwan Dasopang, saat membacakan kesimpulan rapat tersebut.

“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7 %,” sambung Marwan menuturkan.

Panja merinci Bipih sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta dipakai untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. “Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67,” ujar Marwan. TVONENEWS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Persiapan Kongres Nasional IV, KAI Gelar Rapat Konsolidasi Nasional DPP – DPD Seluruh Indonesia
January 26, 2023
TM Luthfi Yazid: Menuntut DPR Tolak Kenaikan Ongkos Haji 2023
January 26, 2023
Jemaah Jangan Banyak Berharap dari Aset First Travel, Kecuali Pemerintah Beri Solusi
January 8, 2023
“Kado Tahun Baru”: Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusional (Constitutionally Invalid)
January 2, 2023
Meski Kontroversi, Presiden KAI Apresiasi Pengesahan KUHP 2022, Dr. Tjoetjoe: Ini Sejarah!
December 8, 2022