Dua Karakter Advokat Dan Pengacara - Kongres Advokat Indonesia
agung pramono dan adnan buyung nasution

Dua Karakter Advokat Dan Pengacara

Pengacara (zaakwaarnemers), officieren van Justitie (penuntut umum gol. Eropa) dan Magistraat (penuntut umum residen-ast. Residen) lahir dari dan dibawah procureur general (jaksa Agung), berbeda dengan siswa hukum yang lahir dari rechtschool. Pengacara atau Pokrol Bambu Apus berasal dari Procureur, dengan lafal Indonesia istilahnya mengalami perubahan menjadi pokrol, sebutan lainnya adalah zaakwaarnemer.

Apus dalam bahasa Jawa bermakna ‘menipu’ atau ‘memperdaya’. Jadi kata ‘bambu apus’ dikonotasikan dengan ‘oplichter’ (bahasa Belanda yang bermakna ‘penipu’) atau ‘crook’ dalam bahasa Inggris.

Pokrol atau pengacara adalah orang atau pesilat lidah antek tuan tanah di jamannya, jago debat kusir (berbantah tanpa ujung-pangkal) karena  tidak berlatar belakang keilmuan hukum sama sekali, menghasud petani. Karena kedekatannya dengan tuan-tuan tanah dan pejabat inilah maka seringkali merangkap sebagai makelar, tujuan mereka hanya uang saja, gayanya perlente dan nyentrik, didominasi oleh pribumi keturunan dan pendatang lain.

Bilamana ada yang mengatakan bahwa ‘Advokat lahir untuk menghalang-halangi’ maka itu adalah wawasan yang keliru karena sifat semacam itu hanya dimiliki oleh pengacara, inilah yang harus diketahui dari sejarah keberadaan dan tujuan pengacara.

Dari pokrol-lah berkembang asosiasi dan stigma bahwa Advokat itu adalah pengacara dan pengacara adalah ‘pembela’, disebut penasehat hukum yang pinter-busuk (advocaat in kwade zaken), tidak, sesuai Surat Kuasa (terutama pidana) Advokat adalah Pendamping/Penasehat Hukum.

Akan tetapi definisi ‘pembela’ itu justru secara afirmatif disebutkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 42 yang memberikan istilah pemberi bantuan hukum dengan kata Pembela.

Fungsi pokrol bambu dan advokat profesional secara esensial tidak jauh berbeda, yakni menjembatani kepentingan hukum masyarakat yang oleh politik hukum pemerintah Hindia Belanda diharuskan menempuh prosedur, meknisme, dan tata kerja peradilan pemerintahan agar memenuhi standar legalitas formal yang telah ditetapkan, yang perlu diperhatikan adalah beda prasyarat yang harus dimiliki keduanya untuk menjalankan fungsi tersebut, juga kelompok masyarakat mana yang menjadi target pemberian jasa mereka, yang pada gilirannya menentukan pula dari kelompok masyarakat mana mereka berasal.

KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, afgekondigd bij publicatie van 30 April 1847 S. No. 23), Pasal 1468 berbunyi, Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas dasar penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan pekerjaan, atas ancaman kebatalan serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.) Pasal 254 (1) menyatakan bahwa seorang terdakwa memang berhak untuk kepentingannya didampingi oleh pembela, ini boleh seorang sarjana hukum atau ahli hukum lain yang biasa disebut pokrol atau pengacara.

Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 1987 tentang Penjelasan dan Petunjuk-Petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman tanggal 6 Juli 1987 No. KMA/005/SKB/VII/1987 dan No. M. 03-PR.08.05 Tahun 1987.

Penasihat hukum terbagi dalam dua, yakni:

  1. Para pengacara advokat yang sudah diangkat oleh Menteri Kehakiman dan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan praktek hukum di manapun;
  2. Para pengacara praktek yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan praktek hukum di dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi bersangkutan.

Mata rantai disparitas karakter beracara antar dua cara pandang berhukum (tradisional dan kolonial) adalah pokrol bambu/pengacara (zaakwaarnemer) di desa-desa dan ahli hukum professional (advokat en procureurs) yang lahir di kota-kota besar, tepatnya pada pelayanan administrasi kolonial, di pengadilan-pengadilan pemerintah, dan disekolah-sekolah hukum. [Binziad Kadafi, Arya Suyudi, Bani Pamungkas, Bivitri Susanti, Erni Setyowati, Eryanto Nugroho, Gita Puri Damayana, Hadi Herdiansyah, Herni Sri Nurbayati, Rival Gulam Ahmad, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, (Jakarta: Pusat Studi Hukum, 2002), cet. 3, h. 39, penyesuaian konteks oleh penulis]

Advokat tidak serta merta bisa mendapat status sebagai Sub-Sistem dalam SPP, karena keberadaan Advokat menurut sejarah awal pra-kemerdekaan disebut zaakwaarnemer (Pokrol Bambu) untuk dikawasan desa-desa, sedangkan untuk wilayah kota besar status dan pekerjaan Advokat dilakukan oleh ahli hukum profesional yang tugasnya hanya sebagai administrasi kolonial di pengadilan-pengadilan pemerintahan dan di sekolah-sekolah hukum (Advocaat en Procureurs). [Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia; Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES, Jakarta, 1990., hlm 130]

Peran dan eksistensi advokat pada rezim orde lama memiliki dua fase, yaitu: Pertama, advokat di awal kemerdekaan 1945-1960 hanya sebagai pelaksana dalam memperlancar peradilan, yakni berpedoman kaku pada HIR dan Rbg. Hal ini disebabkan dan dipengaruhi oleh dogmatisasi pemikir hukum yang dahulu banyak dilahirkan oleh pendidikan hukum Belanda dengan gelar Meester van Nederlandsch indisch Recht, yang kemudian bermuara pula pada perkembangan turun-temurun dalam pola pengajaran di fakultasfakultas hukum seluruh Indonesia. [Jimly Asshiddiqie, Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi, Balai Pustaka, Jakarta, 1998, hlm. 12]

Kedua, advokat pada tahun 1960-an awal mulai menyadari diperlukannya perkumpulan yang mapan untuk interaksi para Advokat.

Orde Baru berkuasa, mulai menekan eksistensi Advokat bukan sebagai penegak hukum an sich. Advokat pada masa itu diarahkan pada upaya memperkaya diri, akibat program pembangunan, keadilan esensiil diganti menjadi program upaya pemulihan ekonomi. Polariasi ini kian menjamur, pokrol bambu mulai dikikis keberadaannya, profesionalisme advokat mulai terancam dengan keberadaan instansi pemerintahan atau badan lain yang bekerja sebagai advokat, misalnya panitera bahkan hakim seringkali membuatkan gugatan pihak-pihak yang berperkara sekaligus memutuskannya.

Menurut Adnan Buyung Nasution, procureur itu sebenarnya hanya menggambarkan salah satu bidang pekerjaan yang lazim dilakoni advokat. “Yang menyangkut beracara dipengadilan,” jelasnya. Begitu juga dengan konsultan hukum. Mereka ini sarjana hukum yang tidak mau berpraktek dipengadilan. Tidak beracara secara litigasi. Hanya berperan sebagai penasehat hukum perusahaan terkait soal kontrak dan sejenisnya.

Tulisan ini tidak bermaksud membuka kembali dikotomi terminologis dari kata advokat, pengacara maupun konsultan hukum, akan tetapi mencoba menerangkan bahwa karakter-karakter yang berlawanan dengan adagium atau prinsip officium nobile masih ada sebab kebiasaan, wawasan dan pola didikan oleh pendamping terdekat ketika berpraktek sebagai Advokat.

Advokat itu bukan saya, bukan tradisi asal saya, bukan serba saya tapi Advokat adalah etika saya di dunia yang lebih luas dari watak dan alter-ego saya.

*Adv. Agung Pramono, S.H., C.I.L.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024