Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Surya Darmadi saat ini sudah dijemput tim penyidik Kejagung di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma itu akan dibawa ke Kejagung.
“Sudah dijemput di bandara, tinggal dibawa ke kantor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi Janji Pulang ke RI
Janji Surya Darmadi untuk pulang ke Indonesia hari ini diungkap oleh sang pengacara, Juniver Girsang. Surya Darmadi disebut akan kooperatif menghadapi proses hukum.
“Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan Keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan iktikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta,” kata Juniver dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8).
Juniver memastikan kliennya siap mengikuti proses hukum baik yang ada di KPK maupun di Kejagung. Juniver menyebut kliennya itu saat ini masih dalam perawatan dokter.
“Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Beliau siap/bersedia mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter,” kata Juniver.
Penyidik Kejagung diketahui sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan ke 3 alamat tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi. Penyidik juga mengirim surat panggilan ke alamat Surya Darmadi di Singapura, tapi hasilnya nihil.
“Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Adapun 3 alamat Surya Darmadi yang dikirimkan surat pemanggilan adalah:
- Rumah tinggal yang beralamat di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (merupakan alamat rumah Surya Darmadi di Indonesia);
- Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310; (merupakan alamat kantor Surya Darmadi)
- Rumah/Apartment/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462; (merupakan tempat tinggal Surya Darmadi di Singapura).
Selain itu, penyidik telah mengumumkan surat panggilan Surya Darmadi di surat kabar nasional, tapi Surya Darmadi juga tidak kooperatif dan tidak menghadiri pemanggilan jaksa. Dengan demikian, tim penyidik menilai Surya Darmadi telah melepaskan haknya melakukan pembelaan.
“Maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum,” kata Ketut.
Penyidik bersikeras akan tetap memburu Surya Darmadi di samping proses hukum terhadap Surya Darmadi tetap berjalan.
“Akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pernah Jadi Tersangka KPK
Ternyata Surya Darmadi memiliki jejak ‘hitam’ karena beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). DETIK