Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih. Keberadaan Satgasus Merah Putih menjadi sorotan karena sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Usai dimutasi ke Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma), jabatan Sambo sebagai Kepala Satgasus ini pun turut dicopot. Adapun menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, salah satu alasan pembubaran Satgasus Merah Putih adalah untuk efektivitas kinerja Polri.
“Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing,” kata Dedi dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, dikutip dari Kompas.com (11/8/2022).
“Sehingga Satgasus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,” imbuh dia.
Mengenal Satgasus Merah Putih
Satgasus Merah Putih adalah jabatan non-struktural di kepolisian. Satuan tugas ini dibentuk pada 2017 oleh Jenderal Tito Karnavian selaku Kapolri saat itu. Dilansir dari Kompas.com (12/8/2022), pembentukan Satgasus Merah Putih secara resmi tertuang dalam Surat
Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. Satgasus Merah Putih mempunyai wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara, antara lain yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Satgasus juga berwenang menyelidiki perkara narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Orang pertama yang menjabat sebagai Kepala Satgasus (Kasatgasus) Merah Putih adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis. Kala itu, Idham masih berpangkat Komjen dan menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sementara Ferdy Sambo, menjabat sebagai Pimpinan Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri dan ditugaskan menjadi Sekretaris Satgasus Merah Putih.
Dipimpin Sambo mulai Mei 2020
Melalui Sprin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020, Sambo resmi menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih mulai Mei 2020. Masa kepimpinan Sambo sebagai Kasatgasus kemudian diperpanjang hingga akhir 2022, dengan terbitnya Sprin Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 tertanggal 1 Juli 2022. Namun, terseretnya nama Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J membuat dirinya dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dikritik DPR
Kehadiran satuan tugas non-struktural di Korps Bhayangkara ini tak luput dari kritik. Kritikan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencibir lantaran Satgasus dinilai terlalu eksklusif.
Dikutip dari laman DPR (22/2/2017), anggota Komisi III DPR RI Herman Hery mempertanyakan pembentukan Satgasus Merah Putih oleh Tito Karnavian. “Itu tidak baik, karena bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan Polri sendiri. Terkesan orang-orang dalam Satgas diistimewakan.
Dengan kata lain bukan Satgas, bukan bagian dari Polri,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri pada 22 Februari 2017 silam. Meski demikian, Satgasus Merah Putih berhasil menorehkan prestasi dengan membongkar sejumlah kasus.
Salah satunya, di bawah kepimpinan Sambo, satuan ini berhasil membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 821 kilogram di Serang, Banten, pada 19 Mei 2020. Bukan hanya itu, Satgasus Merah Putih juga mengungkap peredaran sabu seberat 402 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat, yang dikendalikan jaringan dari Iran pada 4 Juni 2020. KOMPAS