Isi Surat Terbuka dari Orang Tua Bharada E ke Presiden Jokowi - Kongres Advokat Indonesia

Isi Surat Terbuka dari Orang Tua Bharada E ke Presiden Jokowi

Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau selama ini dikenal dengan Bharada E menuliskan surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden RI, Kapolri dan Menko Polhukam, terkait dengan kasus yang kini sedang dihadapinya.

Surat tertanggal 9 Agustus 2022 tersebut ditandatangani S. Junus Lumiu dan Rynecke A. Pudihang, ayah dan ibu dari Bharada E.

Kedua orang tua Bharada E membuka surat tersebut dengan menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

“Kami selaku orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J),” bunyi awal surat tersebut.

Kedua orang tua Bharada E kemudian menjelaskan jika surat terbuka yang mereka tulis tersebut, didorong karena rasa putus asa dalam menjalani proses hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh anaknya Bharada E.

Dijelaskan jika ada rasa kuatir dan takut yang selalu ada dalam hati mereka.

“Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya,” bunyi surat tersebut.

Lanjut dalam surat tersebut, orang tua meminta keadilan dan pelindungan dari Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam dengan harapan mereka dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi permohonan orang tua.

“Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” bunyi surat tersebut.

Berikut isi surat terbuka dari orang tua Bharada E:

Kepada YTH
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Kapolri
Bapak Menko Polhukam
Salam sejahtera,

Kami selaku orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan Surat Terbuka ini, karena kami merasa Putus Asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.

Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami.

Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.

Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri juga Bapak Menko Polhukam.

Sekiranya Surat Terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-Bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi Permohonan kami.

Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.

Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Demikian Surat Terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam. Terima kasih

Kami yang bermohon
Orangtua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang

Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Richard juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu.

Bharada E kemudian mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus tersebut. KUMPARAN

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024