Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah berharap, melalui upaya banding ini, nilai upah minimum provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Yayan menjelaskan, setelah mengkaji komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta. Adapun harapan Pemprov DKI adalah kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja. “Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” jelas Yayan.
Sebelumnya diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa elemen buruh meminta pemprov mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.
Selain itu, pemprov juga diminta mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854. Kompas