Polisi: Stut Motor Tidak Ditilang, Tapi Ditolong - Kongres Advokat Indonesia

Polisi: Stut Motor Tidak Ditilang, Tapi Ditolong

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang bagi pengendara motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain menggunakan kaki.

Stut motor kerap dijumpai di jalan-jalan Jakarta dan sekitarnya. Aksi ini biasa dilakukan pengendara motor untuk membantu pengendara lain yang motornya mogok karena kehabisan bensis atau kerusakan mesin.

“Tidak ada (tilang),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (10/7).

Alasannya, kata Sambodo, aksi stut motor itu terjadi karena ada pengendara sepeda motor yang mengalami kesulitan. Misal, kendaraannya mogok atau kehabisan bensin.

“Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ujarnya.

Sambodo menegaskan bila ada pemotor yang melakukan aksi stut di jalanan, tidak akan ditilang.

“Jadi Ditlantas Polda metro jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” ucap Sambodo.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa polisi memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang melakukan aksi stut motor di jalanan.

Dalam informasi yang beredar itu turut disampaikan bahwa selain sanksi tilang juga akan dikenakan denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut.

Pemberian sanski tilang itu merujuk pada Pasal 287 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu”.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024