Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang bagi pengendara motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain menggunakan kaki.
Stut motor kerap dijumpai di jalan-jalan Jakarta dan sekitarnya. Aksi ini biasa dilakukan pengendara motor untuk membantu pengendara lain yang motornya mogok karena kehabisan bensis atau kerusakan mesin.
“Tidak ada (tilang),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (10/7).
Alasannya, kata Sambodo, aksi stut motor itu terjadi karena ada pengendara sepeda motor yang mengalami kesulitan. Misal, kendaraannya mogok atau kehabisan bensin.
“Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ujarnya.
Sambodo menegaskan bila ada pemotor yang melakukan aksi stut di jalanan, tidak akan ditilang.
“Jadi Ditlantas Polda metro jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” ucap Sambodo.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa polisi memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang melakukan aksi stut motor di jalanan.
Dalam informasi yang beredar itu turut disampaikan bahwa selain sanksi tilang juga akan dikenakan denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut.
Pemberian sanski tilang itu merujuk pada Pasal 287 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu”.