Pria bernama Budi Said menjadi perhatian publik karena menggugat emas seberat 1,1 ton emas kepada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Gugatan itu pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Namanya langsung mencuat hingga membuat publik penasaran seperti apa sosok Budi Said? Dirangkum Okezone, Selasa (5/7/2022), Budi Said merupakan seorang Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Di mana Tridjaya Kartika Group adalah pengembang properti di kota Surabaya yang menawarkan banyak kemudahan untuk memiliki hunian.
Berdasarkan laman Tridjaya Kartika Group, salah satu properti yang dikerjakan oleh Tridjaya Kartika Group adalah Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur.
Proyek lainnya adalah Florencia Regency dan Taman Indah Regency yang berada di Kota Sidoarjo.
Bahkan, perusahaannya juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Kasus ini mencuat bermula dari kesaksikan Budi yang ditawari membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya.
Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam. Kala itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu.
Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Adapun Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini.
Budi dijelaskkan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram.
Namun, saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran. Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.
Endang pun sempat menyebut tidak mengetahui soal diskon harga emas itu. Sedangkan, Misdianto menuturkan dalam proses transaski barang menjadi mundur ke 12 hari kerja sejak uang diterima.
Dilanjut dengan Eksi yang menerangkan bahwa pembelian dengan harga itu bisa dilakukan dengan syarat penerimaan barang 12 hari kerja setelah transfer.
Mereka bertiga pun menyakinkan Budi kalau emas itu asli dan bukan barang ilegal. Tapi pengiriman barang memang agak lama karena pasokan terbatas. Setelah itu, Eksi menghubungi Budi dengan menawarkan akan jadi kuasa si pembeli.
Dia meminta komisi pembelian Rp10 juta per kg emas yang dibeli Budi. Menurut kabar, Budi membeli 7.071 kg emas, yang di mana Eksi bisa dapat Rp70,71 miliar. Eksi juga mengiming-imingi Budi dengan diskon Rp3,5 triliun jika dia memberikan komisi Rp10 juta per kg.
Sehingga hal tersebut membuat Budi tertarik. Awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama yang dibeli. Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu sampai 12 hari kerja.
Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07 ton yang dibeli dengan harga diskon. Menanggapi hal ini, pihak Antam mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai dengan uang yang dikirim Budi.
Antam pun menegaskan tak pernah memberikan harga diskon seperti yang Budi sebutkan. Kini, kasus tersebut pun berlanjut dengan proses hukum yang berlaku.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said atas perbuatan melawan Antam.
“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022). Sebagai informasi, pada putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam.
Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu. OKEZONE