DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang salah satu poinnya mengatur soal ketentuan cuti hamil dan melahirkan. RUU tersebut mengatur bahwa pekerja wanita yang hamil berhak mendapatkan cuti selama 6 bulan, dengan sejumlah ketentuan.
Selama 6 bulan cuti, menurut RUU KIA, pekerja wanita tidak boleh diberhentikan dan perusahaan wajib membayarkan gajinya. Besaran gaji 3 bulan pertama wajib diberikan 100%, dan 3 bulan berikutnya dibolehkan hanya 75%.
“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% untuk 3 bulan pertama dan 75% untuk 3 bulan berikutnya,” demikian bunyi bab II pasal 5 ayat (2).
Tak cuma bagi ibu yang melahirkan, perempuan hamil yang keguguran juga dipastikan haknya untuk mendapat cuti yang layak. Berdasarkan RUU KIA, ibu hamil yang keguguran berhak atas waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Menurut data International Labour Organization (ILO), badan PBB yang mengurusi isu pekerja, lebih dari 120 negara di seluruh dunia memberikan cuti hamil dan tunjangan kesehatan yang dibayar oleh hukum.
ILO mengatakan bahwa elemen penting dalam perlindungan kehamilan adalah adanya jaminan hukum bagi wanita hamil bahwa mereka tidak akan kehilangan pekerjaan karena kehamilan, cuti melahirkan, atau kelahiran anak. Jaminan tersebut merupakan sarana penting untuk mencegah kehamilan menjadi sumber diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan. CNBC