Double Trouble, Belanja Online Kena PPN 11 Persen dan Bea Meterai - Kongres Advokat Indonesia
ilustrasi belanja online kena pajak dan meterai

Double Trouble, Belanja Online Kena PPN 11 Persen dan Bea Meterai

Pelanggan setia belanja online (e-commerce) harus bersiap merogoh kocek lebih dalam saat melakukan transaksi. Pasalnya, pemerintah akan mengenakan tambahan biaya yang harus dikeluarkan pembeli yakni bea meterai setelah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen.

Bea meterai akan dikenakan untuk dokumennya dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta. Pengaturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Mengenai Bea Meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Meterai,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNNIndonesia, Selasa (14/6).

Namun, syarat dan ketentuan pengenaan bea meterai ini masih dalam pembahasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Oleh karenanya, belum diketahui kapan pengenaan bea meterai untuk dokumen transaksi e-commerce akan diberlakukan.

“Masih dalam proses pembahasan. Kita terus lakukan diskusi,” kata dia.

Sedangkan untuk PPN pembelanjaan online dikenakan sebesar 11 persen sejak 1 April 2022 lalu. Bedanya dengan bea meterai, pengenaan PPN tidak ada minimal pembelian.

Namun, dalam hal pengenaan PPN 11 persen hanya berlaku bagi Barang Kena Pajak (BKP) yang dijual di e-commerce sesuai dengan aturan UU Perpajakan.

Beberapa e-commerce yang sudah ditunjukkan DJP sebagai pemungut PPN 11 persen atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di antaranya Shopee, Zalora dan Tokopedia. CNNINDONESIA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024