Pelanggan setia belanja online (e-commerce) harus bersiap merogoh kocek lebih dalam saat melakukan transaksi. Pasalnya, pemerintah akan mengenakan tambahan biaya yang harus dikeluarkan pembeli yakni bea meterai setelah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Bea meterai akan dikenakan untuk dokumennya dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta. Pengaturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
“Mengenai Bea Meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Meterai,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNNIndonesia, Selasa (14/6).
Namun, syarat dan ketentuan pengenaan bea meterai ini masih dalam pembahasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Oleh karenanya, belum diketahui kapan pengenaan bea meterai untuk dokumen transaksi e-commerce akan diberlakukan.
“Masih dalam proses pembahasan. Kita terus lakukan diskusi,” kata dia.
Sedangkan untuk PPN pembelanjaan online dikenakan sebesar 11 persen sejak 1 April 2022 lalu. Bedanya dengan bea meterai, pengenaan PPN tidak ada minimal pembelian.
Namun, dalam hal pengenaan PPN 11 persen hanya berlaku bagi Barang Kena Pajak (BKP) yang dijual di e-commerce sesuai dengan aturan UU Perpajakan.
Beberapa e-commerce yang sudah ditunjukkan DJP sebagai pemungut PPN 11 persen atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di antaranya Shopee, Zalora dan Tokopedia. CNNINDONESIA