Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Ade Armando Saat Demo di Depan Gedung DPR - Kongres Advokat Indonesia

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Ade Armando Saat Demo di Depan Gedung DPR

Polisi telah menangkap beberapa pelaku penganiaya Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando ketika aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022).

Diketahui, Ade Armando mengalami luka-luka di tengah aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada sore ini. Pasca-pemukulan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (11/4/2022) malam, satu di antara pengeroyok Ade Armando diketahui berinisial TS berasal dari Lampung. Kemudian, pelaku berinisial DU beralamat di DKI Jakarta, serta AL dan AP yang tinggal di Jawa Barat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menangkap beberapa pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap Ade Armando.

“Sudah beberapa kita amankan saya belum bisa sampaikan secara detail,” kata Zulpan kepada Tribunnews.com, di Gedung DPR, Senin (11/4/2022).

Zulpan menjelaskan, luka yang dialami Ade Armando cukup parah. Bahkan, Ade mesti mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. “Lukanya cukup parah ya,” lanjutnya.

Zulpan menyebut, Ade Armando diselamatkan oleh petugas kepolisian saat pengeroyokan terkadi dan dibawa ke dalam kompleks Gedung DPR.

Sebelumnya, dalam tayangan video yang diterima Tribunnews.com, Ade tampak babak belur di tengah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Pada bagian wajahnya mengalami luka-luka hingga berdarah. Ade pun langsung dibopong petugas keamanan dan mendapatkan perawatan intensif lanjutan oleh tim medis di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Saat ini, belum diketahui secara persis penyebab pengeroyokan Ade Armando. Sebelumnya Ade Armando mengaku hadir untuk mendukung aksi yang akan dilakukan mahasiswa di gedung DPR RI. Ade memakai kaus berwarna hitam.

Polisi Pastikan Pelaku Diproses secara Hukum

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana termasuk pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando akan diproses hukum.

“Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses,” kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin. Dedi mengatakan, kasus tersebut bakal ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya. “Ya akan ditangani oleh Polda Metro,” ucapnya.

Adapun sebagai informasi, pengeroyokan Ade terjadi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 3 Wakil Ketua DPR kembali ke dalam gedung parlemen.

Saat itu, massa aksi mulai ricuh dan saling dorong hingga melempar botol ke arah petugas kepolisian. Ade Armando yang sebelumnya bergabung dalam barisan massa aksi tiba-tiba ditarik dan didorong hingga terjatuh. Setelah itu, dia dikeroyok hingga tak berdaya.

Aparat kepolisian yang berada di lokasi berusaha menghentikan aksi tersebut dan mengevakuasinya ke dalam kompleks parlemen.

Mahasiswa Gelar Demo 11 April 2022 di Depan Gedung DPR

Diketahui, mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan unjuk rasa atau demostrasi di depan gedung DPR, Senin (11/4/2022) siang.

Awalnya, BEM SI akan menggelar demo di depan Istana Negara. Namun, niat itu diubah dan demo bergeser ke Kawasan gedung DPR RI. Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal mengatakan alasan bergesernya lokasi demonstrasi.

Para mahasiswa, kata Luthfi, kini ingin menuntut anggota DPR untuk taat terhadap konstitusi. Yakni menuntut agar anggota dewan tak mengamendemen UUD 1945 terkait dengan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau menunda pelaksanaan pemilu.

Tuntutan BEM SI

Dalam aksi demo hari ini, terdapat beberapa tuntuntan BEM SI, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @bem_si, yakni:

  1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
  2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
  3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.
  4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab. TRIBUNNEWS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024