550 Korban Robot Trading Fahrenheit Merugi Rp480 Miliar ? - Kongres Advokat Indonesia

550 Korban Robot Trading Fahrenheit Merugi Rp480 Miliar ?

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Sebanyak 550 korban dirugikan oleh investasi ilegal itu.

“Robot trading ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kerugiannya mencapai Rp480 miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2022.

Whisnu mengatakan belum semua korban diperiksa. Baru 35 korban yang diperiksa. Mereka menderita kerugian Rp88 miliar.

Menurut Whisnu, modus operandi Fahrenheit adalah mengaku memiliki izin dari pemerintah. Fahrenheit mengeklaim diri sebagai perusahaan yang berizin dan legal di Indonesia.

“Ternyata setelah didalami tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen, maksimal 25 persen. Ketiga, ternyata setelah kami dalami skemanya adalah skema ponzi,” jelas Whisnu.

Dia mengatakan pihaknya telah menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Fahrenheit System Pro Academy Pro, Henry Susanto, beberapa waktu lalu. Henry dijerat Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

“Ancaman hukumannya maksimalnya 20 tahun penjara,” kata Whisnu.

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kasus ini ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Polda Metro telah menangkap empat anak buah Henry.

Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. MEDCOM

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024